Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Selasa (30/7/2024).
Perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sinjai Nurfa Damayanti yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki dan Hisbullah. Salah satu yang diadukan adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Naim (Teradu I).
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai, yaitu Muhammad Rusmin (Ketua), Awaluddin dan Makkarumpa Bahar, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu II sampai Teradu IV.
Dalam formulir aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu bertindak di luar prosedur, tidak mandiri serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPPS se-Desa Kassi Buleng bersama Kepala Desa Kassi Buleng.
Pengadu melalui tim kuasanya menyebut Teradu I segera menindaklanjuti laporan dari seorang Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sinjai pada 20 Februari 2024. Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu di Desa Kassi Buleng.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Teradu I ini juga disertai dengan mendesak Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai lainnya untuk menerbitkan surat dengan Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024. Surat yang berisi tentang rekomendasi perhitungan ulang di sembilan TPS Desa Kassi Buleng ini disebut Pengadu diterbitkan tanpa kajian awal dan dasar hukum yang kuat.
“Sehingga ada ungkapan di masyarakat Sinjai ‘Percuma Lapor Bawaslu Sinjai bila tak ada Ordal (orang dalam, red.)’,” ujar Ahmad Marsuki.
Sedangkan Teradu II sampai Teradu IV disebut tidak profesional karena dengan sengaja menetapkan rekapitulasi pada Model D Hasil KABKO-DPRD yang berbeda dengan Model D Hasil Kecamatan sebelum perhitungan ulang maupun Model D hasil Kecamatan pasca perhitungan ulang.
“Akibat adanya perbedaan jumlah suara pada TPS 01 Kassi Buleng antara suara sah pemilihan presiden sejumlah 195 suara, kertas suara DPRD Provinsi 194 Suara dan kertas suara DPRD Kabupaten sejumlah 193 suara maka Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, melakukan perubahan data dengan cara mecocok-cocokkan seluruhnya menjadi 194 suara,” jelas Ahmad.
Jawaban Teradu
Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Muhammad Naim (Teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak benar. Menurutnya, tidak mungkin ia mengeluarkan rekomendasi tanpa melaksanakan kajian awal.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu, setiap jajaran Bawaslu harus menyusun kajian awal terhadap keterpenuhan syarat formil dan materiel terhadap sebuah laporan yang diterima.
“Paling lama dua hari setelah laporan disampaikan dan dengan kesimpulan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat untuk diregister dan ditindaklanjuti,” jelas Muhammad Naim.
Ia menerangkan, laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Sinjai pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 13.18 WITA tersebut segera ditindaklanjuti dengan dilakukan kajian awal pada hari yang sama. Dari kajian awal itu, kata Muhammad Naim, disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel untuk kemudian diregister sebagai perkara.
Sehingga, lanjut Naim, diterbitkannya surat dengan Nomor: 030/PP.01.02./K.SN-16/02/2024 pada tanggal yang sama dengan penerimaan laporan tidaklah melanggar ketentuan.
“Sehingga Bawaslu Kabupaten Sinjai melakukan kajian awal masih sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Bantahan juga disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai Muhammad Rusmin (Teradu II). Menurut Rusmin, tidak ada perbedaan jumlah surat suara pasca perhitungan suara ulang.
“Justru KPPS pada TPS 1 Kassi Buleng yang sengaja menghilangkan fisik surat-surat yang tidak sah karena saat rekap dikecamatan sebelum perhitungan ulang jumlah surat suara 194,” ucap Rusmin.
Ia mengatakan, manipulasi data yang dilakukan oleh oknum KPPS terungkap saat dilakukan perhitungan suara ulang di Aula KPU Kabupaten Sinjai.
“Hal ini terbukti pula pada sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai dengan terdakwanya adalah oknum KPPS TPS 1 Kassi Buleng,” kata Rusmin.
Sebagai informasi Ketua Majelis dalam sidang ini adalah J. Kristiadi. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan unsur masyarakat, yaitu Muh. Iqbal Latief. [Humas DKPP]