Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 51-PKE-DKPP/III/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (3/5/2019).
Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo selaku Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Prof. Dr. Ir. La Ode Safuan, MP. (unsur Masyarakat), Al Munardin (unsur KPU) dan Ajmal Arif (unsur Bawaslu). Sidang ini dilaksanakan dengan agenda mendengar pokok aduan pengadu dan jawaban teradu.
Perkara ini diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI asal PDI Perjuangan, Nirna Lachmuddin, yang memberikan kuasa kepada M. Awaluddin dan Muhammad Julias untuk mengadukan empat orang penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keempat penyelenggara Pemilu itu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra; Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Yus Admin Tokila; serta dua Anggota Panwaslu Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Hajiman dan Ramlin.
Berdasar pokok pengaduan, Pengadu menyebut keempat Teradu diduga telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dengan berbagai bentuk. Indra Eka Putra selaku Teradu I, misalnya, dalam pokok aduan disebut telah mempublikasikan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Nirna Lachmuddin kepada sejumlah media massa di Sulawesi Tenggara pada 7 Februari 2019.
Menurut Nirna, publikasi ini dilakukan tanpa ada klarifikasi terhadap dirinya dan juga tanpa ada laporan secara yuridis formil dari Panwaslu Kecamatan. Surat dari Panwaslu Kecamatan Uepai terkait dugaan pelanggaran Nirna baru terbit pada 9 Februari 2019, atau dua hari setelah Indra mempublikasikan hal itu kepada media massa.
“Secara prosedur temuan pelanggaran telah dilaporkan ada kajian awal apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar kuasa hukum Pengadu, Julias dalam sidang.
Dugaan pelanggaran Pemilu oleh Nirna yang dipublikasikan oleh Indra adalah kegiatan Pengobatan Gratis yang dilaksanakan pada 5 Februari 2019 di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Julias mengatakan, kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan oleh prinsipal tidak melanggar peraturan karena tidak dilarang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Pengobatan gratis tidak dilarang, kita mengacu pada asas legalitas,” jelasnya.
Sementara itu, Indra berdalih jika berita terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Nirna bukanlah publikasi dari dirinya. Menurutnya, pemberitaan terkait Nirna justru pertama kali muncul dari media massa.
“Silahkan dicek, tidak pernah kami mengarahkan untuk dipublikasikan,” kata Indra dalam persidangan.
Pihak Pengadu sendiri tetap bersikukuh bahwa kegiatan itu bukanlah sebuah pelanggaran Pemilu. Selain telah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sulawesi Tenggara, pihak Pengadu juga menyebut tidak ada upaya dari Panwaslu Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, untuk menghentikan kegiatan pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh prinsipal.
Karenanya, Nirna -melalui kuasa hukumnya- juga mengadukan Hajiman (Teradu II), Yus Admin (Teradu III) dan Ramlin (Teradu IV) dalam perkara ini karena telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan Pengobatan Gratis pada 5 Februari 2019. Pengadu berdalih jika kegiatan ini telah mendapatkan izin dengan keluarnya STTP dengan nomor STTP/08/II/YAN.2.2./2019/DITINTELKAM.
Dalam sidang, Ketua Panwaslu Kecamatan Uepai, Yus Admin mengaku jika pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan prinsipal yang dilaksanakan pada 5 Februari 2019.
“Kami meluncur ke sana jam 10.15, acara mulai jam 09.00. Kami bertemu penyelenggara Hasiruddin dan menanyakan STTP. Hasiruddin memberikan copyan arsip sttp. Fokus kami memeriksa legalitas atau STTP,” kata Yus kepada majelis sidang.
Hasiruddin yang disebut Yus adalah salah seorang panitia penyelenggara kegiatan Pengobatan Gratis, La Ode Hasiruddin. Hasiruddin juga hadir dalam sidang ini sebagai saksi yang dihadirkan Pengadu bersama Thamrin Taherong. Selain dua saksi yang dihadirkan Pengadu, sidang ini juga dihadiri oleh dua orang pihak terkait, yaitu Sabdah (Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe) dan Rahmat (Anggota Bawaslu Kabupaten Konawe). [Austin – Wildan]