Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2022 pada Senin (7/2/2022).
Perkara ini diadukan oleh Emanuel Eka dan Daniel Malo Umbu Pati. Mereka mengadukan Abubakar Pua dan Dickxon Nix Yo Daly (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya) sebagai Teradu I dan II.
Pengadu juga mengadukan Nikodemus Kaleka dan Sekti Handayani yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya sebagai Teradu III dan IV.
Terhadap Teradu I, Pengadu mendalilkan telah merekayasa dan memalsukan data diri yakni tempat domisili yang digunakan sebagai syarat pencalonan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Teradu I diduga tidak berdomisili di ibukota Kab. Sumba Barat Daya selama menjabat sebagai Anggota KPU. Serta menggunakan NIK fiktif yang tercatat dalam DPT sejak 2013 dalam beberapa pemilihan,” ungkap Pengadu I, Emanuel Eka.
Teradu I juga didalilkan tidak mengumumkan kepada publik hubungan kekerabatan dengan salah satu petinggi partai politik di Kab. Sumba Barat Daya, sekaligus calon anggota legislatif, dan tim sukses.
Teradu II didalikan Pengadu ikut turut serta mengubah dokumen kependudukan Teradu I yang digunakan untuk syarat pencalonan Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya Pergantian Antarwaktu (PAW) periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Teradu II diduga tidak memberikan informasi kepada Tim Seleksi Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya tentang tempat domisili Teradu I,” lanjutnya.
Teradu III diduga menjadi Ketua Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore, Kec. Kodi Bangedo Kab. Sumba Barat Daya pada tahun 2021.
“Teradu IV diduga membuat keterangan palsu dalam dokumen pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan memanipulasi tentang keaktifan sebagai Pengurus Harian Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kab. Sumba Barat Daya untuk kepentingan seleksi Anggota Bawaslu periode 2018-2024,” pungkasnya.
Dalam persidangan, kedua Pengadu menegaskan mengenal para Teradu. Pengadu I merupakan mantan Sekretaris Partai Hanura Kab. Sumba Barat Daya. Sedangkan Pengadu II adalah mantan pegawai kontrak KPU Kab. Sumba Barat Daya.
Jawaban Teradu
Teradu I membantah seluruh dalil aduan yang ditujukan Pengadu kepadanya. Dalam proses seleksi Calon Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya, Teradu I mengikuti seluruh tahapan tanpa merekayasa atau memanipulasi persyaratan apapun.
“Keaslian identitas dibuktikan dengan foto copy identitas rumah, akte kelahiran dan KTP. Ini membuktikan saya benar-benar penduduk KPU Kab. Barat Daya,” tegas Teradu I, Abubakar Pua.
Teradu I mengungkapkan memiliki dua rumah yang berada di Kab. Sumba Barat dan Kab. Sumba Barat Daya. Kedua rumah tersebut ditempati Teradu I seiring dengan ritme kerja di KPU Kab. Sumba Barat Daya.
Memperkuat bantahannya, Teradu I melampirkan bukti berupa foto copy sertifikat rumah, surat wajib pajak atas bumi dan bangunan, dan kwitansi wajib pajak PBB. Ketiga bukti tersebut atas nama Teradu I.
“Saya tidak terima dengan dengan dalil aduan ini. Ini merupakan penghinaan, tuduhan memalsukan dokumen ini sangat tidak terima,” tegas Teradu I.
Sementara itu, Teradu III mengungkapkan didatangi pengurus Desa Mata Kapore untuk menjadi Ketua Pilkades karena alasan kekurangan sumber daya manusia. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Teradu III.
Tetapi, Teradu III mengakui menghadiri pembentukan panitia Pilkades Mata Kapore. Dalam acara tersebut. Teradu III memberikan materi tentang teknis pemilihan, integritas, dan lain sebagainya.
“Teradu III kemudian menerimanya atas dasar kewajiban moral dan keterbatasan SDM Desa Mata Kapore namun dengan catatan tugas ini dilakukan setelah jam kerja sebagai Ketua Bawaslu Kab. Sumba Barat,” tegasnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Teradu II. Menurutnya dalil aduan yang disampaikan Pengadu jika dirinya membantu Teradu I merekayasa identitas untuk kepentingan Calon Anggota PAW KPU Kab. Sumba Barat Daya tidak benar sama sekali.
Teradu IV juga memberikan bantahan atas dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu IV tidak mengetahui sama sekali masuk dalam kepengurusan DPC PPP Kab. Sumba Barat Daya periode 2016-2021.
“Saya tidak tahu masuk dalam kepengurusan DPC PPP Sumba Barat Daya, nama saya dicatut. Dalam proses seleksi (Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya), saya telah membuat surat pernyataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini berlangsung dari pukul 09.00 s.d 15.45 waktu setempat di Kantor Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTT antara lain Dr. Detji K. E. R. Nuban, S.H., M.Hum (Unsur Masyarakat), Lodowyk Fredrik, S.T (Unsur KPU), dan Melpi M. Marpaung, ST (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)