Medan, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 38-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (22/4/2024).
Perkara ini diadukan oleh Fredikus Famalua Sarumaha. Ia mengadukan Neli Pesta Hartati Zebuua, Romanus Ikhlas Halawa, Yosua Buulolo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan) serta Fanahatodod Ndruru (Anggota Panwaslu Kecamatan Mazo) selaku Teradu I sampai IV.
Fredikus Famula Sarumaha mendalilkan Teradu I sampai III tidak profesional dalam memutuskan laporan Pengadu dengan menyatakan Teradu IV tidak terbukti melanggar KEPP. Ia juga menyampaikan bahwa Teradu I sampai III telah melakukan pelanggaran etik dengan tidak menyerahkan Berita Acara Klarifikasi.
“Seharusnya sesuai dengan Perbawaslu, saya sebagai pelapor berhak mendapatkan salinan berita acara klarifikasi,” ungkap Fredikus Famula.
Selain itu, Pengadu mendalilkan,Teradu IV telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena diduga terlibat sebagai tim kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Nias Selatan tahun 2020.
Pengadu menyampaikan bahwa seharusnya syarat pembentukan Panwaslu Kecamatan adalah tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu peserta pemilu sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
“Teradu IV merupakan ketua tim kampanye pada pilkada Nias Selatan 2020, tercantum dalam Surat Keputusan Tim Kampanye pasangan Ideal-Sanalo,” tambahnya.
Jawaban Teradu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Neli Pesta Hartati Zebua yang mewakili Teradu I sampai III mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses penanganan pelaporan sesuai dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Pengadu meminta Berita Acara Klarifikasi pada saat selesai klarifikasi, bukan pada saat selesai limit waktu penanganan Pelanggaran Pelaporan. Pengadu juga tidak bersurat secara resmi,” tegas Neli Pesta Hartati.
Ia juga menyampaikan, berkaitan dengan Teradu IV yang terpilih sebagai Panwascam Kecamatan Mazo telah dilakukan proses klarifikasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Nias pada tanggal 1 Juni 2023 yang dapat dibuktikan melalui Surat Nomor 160/PP.01.02/K.SU-14/06/2023.
“Dalam hasil klarifikasi yang menyatakan bahwa Teradu IV tidak terbukti sebagai Tim Kampanye atau Tim Pemenangan pasangan Ideal-Sonolo pada Pilkada Tahun 2020,” ungkapnya.
Selanjutnya, senada dengan Teradu I dan III, Fanahatodod Ndruru selaku Teradu IV membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Kepada Majelis, ia menyampaikan bahwa tidak pernah terlibat menjadi tim kampanye paslon manapun pada Pilkada Tahun 2020.
“Pada Tahun 2020 saya sibuk melaksanakan tugas saya sebagai tenaga pengajar di SMAN 1 Mazo dan SMPN 2 Mazo,” tutur Fanahatodod Ndruru.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (unsur Masyarakat), Sitori Mendrofa (unsur KPU) dan Saut Boangmanalu (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]