Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kota Medan, Jumat (15/12/2023).
Perkara ini diadukan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Harapan Bawaulu (periode 2018-2023). Harapan Bawaulu mengadukan empat penyelenggara Pemilu Provinsi Sumut.
Empat orang tersebut adalah Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I), Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II), Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III), dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Sidriq Nasution (Teradu IV).
Keempat Teradu didalilkan telah sengaja menghilangkan hak-hak keuangan Pengadu saat melakukan perjalanan dinas luar kota. Dalam pokok aduan, terdapat dua perjalanan dinas Pengadu pada 2021 yang belum dibayarkan oleh para Teradu.
Dua perjalanan dinas tersebut adalah saat menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat menghadiri sidang pemeriksaan DKPP di Kota Medan.
“Dokumen dan kelengkapan dinas sudah serahkan lengkap. Dan saya sudah sering ingatkan para Teradu untuk membayarkan hak saya tapi sampai sekarang hak saya masih belum saya terima,” kata Harapan Bawaulu dalam sidang.
Hal tersebut dibantah oleh Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution (Teradu I). Menurutnya, hak yang seharusnya diterima oleh Harapan Bawaulu bukanlah kewajiban yang harus dilakukan oleh Bawaslu Sumut.
Sebab, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menerima dana hibah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Nias Selatan untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan tahun 2020.
Menurut Teradu I, sejak 2022 Bawaslu Sumut juga tidak menerima tagihan pembayaran berupa pembayaran perjalanan dinas yang disebut Harapan Bawaulu dari Bawaslu Nias Selatan.
“Saat itu struktur sekretariat di Bawaslu Nias Selatan juga lengkap. Ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red.) dan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu, red.),” jelas Teradu I.
Ucapan Teradu I pun diamini oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian (Teradu II). Kendati demikian, Feri menyebut bahwa Sekretariat Bawaslu Sumut telah beritikad baik dengan melakukan mediasi terkait hal ini.
Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Sumut, kata Feri, di antaranya adalah berkonsultasi dengan Bawaslu RI dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Medan.
“Hasil konsultasi dengan KPPN Kota Medan adalah perjalanan dinas tersebut dianggap utang negara sehingga dapat dibayarkan sepanjang dokumennya sudah lengkap,” ungkap Feri.
Namun, Sekretariat Bawaslu Sumut terkendala dalam mendapatkan data keuangan Bawaslu Nias Selatan yang terdapat dalam Buku Kas Umum (BKU). Keberadaan BKU tersebut diketahui dipegang oleh mantan BPP Bawaslu Nias Selatan yang saat ini sudah menjadi ASN di Pemda Nias Selatan.
“PPK Bawaslu Nias Selatan saat itu tidak bekerja dengan baik sehingga hingga saat ini Bawaslu Sumut belum mendapatkan memperoleh BKU tersebut,” terangnya.
Kepada Majelis, Feri menegaskan bahwa pihaknya telah mempertemukan Harapan Bawaulu dengan sejumlah pihak terkait, seperti mantan BPP Bawaslu Nias Selatan. Selain itu, ia juga telah memerintahkan jajaran Sekretariat Bawaslu Nias Selatan untuk menelusuri dokumen perjalanan dinas Harapan Bawaulu.
“Kami telah menemukan dokumen tersebut. Hanya saja kami harus melihat BKU tahun 2021 untuk memastikan bahwa perjalanan dinas tersebut memang belum dibayar,” kata Feri.
Sementara, Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau (Teradu III) dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Sidriq Nasution (Teradu IV) mengaku kebingungan diadukan Harapan Bawaulu kepada DKPP.
Keduanya menegaskan tidak menghilangkan atau menghambat Harapan Bawaulu mendapatkan haknya. Sebaliknya, mereka merasa telah membantu Harapan Bawaulu dalam mendapatkan hak keuangannya.
Ampliatus Wau mengaku telah memediasi Harapan Bawaulu dengan mantan BPP Bawaslu Nias Selatan.
“Bahkan saya sampai berkunjung ke rumah mantan BPP untuk menyelesaikan ini. Saya pun bingung kenapa diadukan ke DKPP,” ucap Ampliatus.
Sedangkan Ahmad Sidriq Nasution mengaku hanya diminta membantu Teradu I, yang merupakan atasannya, untuk berkomunikasi dengan Harapan Bawaulu terkait permintaan untuk melunasi perjalanan dinas Harapan Bawaulu pada 2021.
“Saat itu Teradu I sedang sakit sehingga meminta saya jadi penghubung. Sebelumnya saya tidak pernah diberi tugas yang berkaitan dengan pembayaran kegiatan atau perjalanan dinas,” terangnya.
Dalam sidang ini, DKPP juga menghadirkan Kepala Biro Keuangan Bawaslu RI Pakerti Luhur sebagai Pihak Terkait dalam sidang ini.
Pakerti mengungkapkan, kunci dari permasalahan ini adalah keterangan dari mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Nias Selatan dan mantan BPP Bawaslu Nias Selatan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari tiga orang, yaitu J. Kristiadi (Anggota DKPP), Umri Fatha Ginting (TPD Prov. Sumut unsur masyarakat), Robby Effendi (TPD Prov. Sumut unsur KPU), dan Johan Alamsyah (TPD Prov. Sumut Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]