Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 33-PKE-DKPP/X/2022 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (18/11/2022).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Amin Laiya. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Tiga dari empat orang tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yaitu Rolis Hasan, Monitha P. Mokodompit, dan Kifli Y. Malonda yang masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu III. Satu Teradu lainnya adalah Bendahara Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Misda Mohune.
Dalam sidang, Muhammad Amin Laiya selaku Pengadu menyebut Teradu I sampai Teradu IV telah meminjam uang dengan mengatasnamakan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kepada seorang bernama Jefri Misilu sebesar Rp 40 juta.
Menurut Muhammad Amin Laiya, peminjaman ini ditujukan untuk membayar honor Panwascam pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. “Dan hingga detik ini, Teradu I sampai IV belum mengembalikan atau membayar pinjaman tersebut kepada Jefri Masilu,” ungkapnya kepada majelis.
Dalam persidangan, Muhammad juga menjelaskan secara spesifik bahwa pihak yang berkomunikasi dengan Jefri Misilu adalah Teradu IV, Misda Mohune. Ia menambahkan, Jefri Misilu meminjamkan uang sebesar Rp 40 juta karena Misda mengklaim bahwa peminjaman ini sudah disetujui oleh Ketua dan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
“Jika (Misda Mohune, red.) mengatakan pinjaman pribadi, Saudara Jefri Misilu tidak akan memberikan pinjaman dengan sejumlah itu,” terang Muhammad.
Muhammad menghadirkan Jefri Misilu sebagai Saksi dalam sidang ini, selain juga menyertakan bukti-bukti seperti kuitansi pinjaman dan rekaman suara Teradu IV.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Ratna Dewi Pettalolo, Puadi, Victory Nicodemus Joufree Rotty, Lanny Angriany Ointu, dan Ardiles M.P. Mewoh.
Jawaban Teradu
Teradu I-III membantah semua dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Rolis Hasan menegaskan bahwa ia dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sama sekali tidak tahu menahu tentang peminjaman ini.
Menurut Rolis, ia baru tahu tentang peminjaman ini pada Juni 2022 dari Teradu II, Monitha P. Mokodompit. Rolis mengatakan, Monitha mendapatkan informasi terkait peminjaman ini dari seseorang. Hal ini pun dibenarkan Monitha dalam sidang.
“Ibu Bendahara (Misda Mohune, red.) membenarkan bahwa pinjaman ini adalah pinjaman pribadi,” katanya.
Rolis juga membantah bahwa ia dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow telah memerintahkan atau menyetujui peminjaman atas nama lembaga untuk membayar honor Panwascam pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
“Pinjaman tersebut digunakan oleh Saudari Misda Mohune untuk membeli sebidang tanah perkebunan cengkih dari kerabatnya Sujito Laiya yang dibeli dari adik Pengadu yang merupakan tanah keluarga Pengadu,” ungkap Rolis.
Hal ini pun dibenarkan oleh Misda Mohune dalam sidang. Misda mengakui bahwa dirinya dengan sengaja menggunakan nama lembaga saat meminjam uang dari Jefri Misilu agar diberikan pinjaman. Ia khawatir tidak dipinjami uang oleh Jefri mengingat nominal uang yang ia pinjam cukup besar.
Namun, Misda menegaskan bahwa ia masih memiliki itikad baik untuk mengembalikan utang ini kepada Jefri. “Saya telah mencicil pinjaman Rp 16 juta pada Februari 2021,” katanya. [Humas DKPP]