Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa empat jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Nias Selatan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/XI/2023 pada Rabu (17/1/2024).
Perkara ini diadukan Harapan Bawaulu yang juga merupakan eks Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan periode 2018-2023. Ia mengadukan Bendahara Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Firdaus Nasution sebagai Teradu I.
Kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut Feri Mulia Siagian, Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Ampliatus Wau, dan Staf Pengelolaan Keuangan Bawaslu Provinsi Sumut Ahmad Sidriq Nasution, masing-masing sebagai Teradu II, III, dan IV.
Dalam sidang pemeriksaan kedua ini, Majelis DKPP meminta keterangan sejumlah saksi atas dugaan hilangnya hak keuangan Pengadu usai melakukan dua kali perjalanan dinas luar kota oleh para Teradu.
“Ada beberapa perjalanan dinas yang belum bisa direalisasikan karena anggaran perjalanan dinas yang berasal dari dana hibah sudah habis,” ungkap mantan Korsek Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Murniarti Dachi.
Murniati menambahkan tidak hanya uang perjalanan dinas Pengadu, tetapi juga perjalanan dinas yang dilakukan anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan juga belum dibayarkan oleh pihak sekretariat.
Pengadu yang juga merupakan eks Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengetahui anggaran perjalanan dinas yang dibiayai oleh dana hibah sudah habis. Ditegaskan Murniati, Pengadu tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Kami juga sudah membiacarakan ini dengan Bawaslu Provinsi, tetapi sampai dengan masa jabatan habis belum ada solusi yang pasti,” tegasnya.
Hal serupa juga disampaikan Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Kamurahan Zebua. Beberapa perjalanan dinas anggota maupun staf tidak dibayarkan karena anggarannya sudah habis.
“Memang anggarannya sudah tidak ada lagi, sehingga tidak dibayarkan baik itu anggota maupun staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan,” tambah Kamuarahan Zebua.
Baca juga: DKPP Periksa Empat Jajaran Bawaslu Sumut Terkait Pembayaran Dinas
Sementara itu, Pengadu (Harapan Bawaulu) mengamini apa yang disampaikan Murniati Dachi. Menurutnya pihak sekretariat selalu menyampaikan menginformasikan kondisi keuangan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Atas kondisi tersebut, lanjut Pengadu, seharusnya menjadi tanggung jawab Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 181/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Tahapan Pemilu.
“Saya pernah mengalami hal serupa pada 2019, ketika perjalanan dinas saya tidak terklaim karena tidak ada pada anggaran Bawaslu Kabupaten/Kota maka diajukan ke Bawaslu Provinsi untuk dilakukan revisi,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang kedua ini dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari J. Kristiadi (Anggota DKPP), Umri Fatha Ginting (TPD Prov. Sumut unsur masyarakat), Robby Effendi (TPD Prov. Sumut unsur KPU), dan Johan Alamsyah (TPD Prov. Sumut Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]