Bandung, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 152-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Kamis (29/8/2024).
Perkara ini diadukan Ahmad Sulaeman. Ia mengadukan dua penyelenggara pemilu, yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin (Teradu I) dan Anggota KPU Kabupaten Subang Suhenda (Teradu II).
Ahmad Sulaeman menyebut Teradu I telah memberikan uang kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tanjungsiang untuk mempengaruhi hasil pemilihan calon anggota legislatif DPR RI dari Partai PKS Daerah Pemilihan IX Jawa Barat.
“Bawaslu memberikan 500 amplop yang masing-masing berisi Rp 25.000 kepada Panwascam Tanjungsiang untuk dibagikan di TPS se-kecamatan Tanjungsiang”, ungkap Ahmad.
Sedangkan Teradu II disebut Ahmad telah menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menggeser suara dan memenangkan Caleg DPRD Kabupaten Subang Nomor Urut 2 Partai Gerindra. Menurut Ahmad, dugaan pergeseran suara ini sangat kuat indikasinya karena terdapat perbedaan antara hasil rapat pleno Kecamatan dengan catatan Bawaslu Kabupaten Subang.
Selain itu, Teradu II juga disebut Ahmad telah mengkondisikan PPK di beberapa kecamatan di Kota Subang untuk memenangkan seorang Caleg DPR RI dari Partai Golkar.
“Di Kecamatan Purwadadi, Cikaum, Tambakdahan, dan Binong, telah ada pengkondisian PPK secara terstruktur dan sistematis untuk memenangkan seorang Caleg sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Pebruari 2024. Hal ini telah diakui oleh Anggota PPK terlapor bahwa dirinya dikondisikan sejak sebelum pemilihan suara berlangsung,” jelas Ahmad.
Jawaban Teradu
Teradu I Imanudin menegaskan bahwa tidak ada pemberian uang kepada Ketua Panwascam Tanjungsiang atau pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Ia menambahkan, Kecamatan Tanjungsiang juga bukan merupakan wilayah yang ia pegang. Menurutnya, ia justru melakukan supervisi proses rekapitulasi pada kecamatan lain, yaitu Kecamatan Cikaum.
“Tuduhan bahwa saya memberikan uang dalam 500 amplop kepada Ketua Panwaslcam Tanjungsiang adalah tidak benar,” sambung Imanudin
Sementara, Teradu II Suhenda juga memberikan klarifikasi menyeluruh terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Suhenda menjelaskan bahwa sebagai Anggota KPU Kabupaten Subang, ia tidak pernah memberikan instruksi untuk menggeser suara dari Partai Gerindra atau partai lainnya.
“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari saya atau pihak KPU untuk menggeser suara. Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar”
Menurut Suhenda dalil aduan pengadu mengenai Teradu II memberikan perintah kepada PPK untuk membantu memenangkan Caleg DPR RI dari PKS Dapil IX Jawa Barat tidaklah benar.
“Saya hanya mengetahui adanya dugaan money politic di Kecamatan Tanjungsiang yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Golkar. Kasus ini sudah diproses di sektor Gakkumdu dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” kata Suhenda.
Suhenda juga menambahkan bahwa seluruh proses pemilu dilakukan dengan transparansi dan integritas.
“Kami, KPU Kabupaten Subang, telah melakukan klarifikasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai Informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain Nina Yuningsih (unsur Masyarakat), Harminus Koto (unsur Bawaslu) dan Abdullah Sapi’i (unsur KPU). [Humas DKPP]