Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 279-PKE-DKPP/XI/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (18/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Pieter Sanjayaputra Telaumbanua dan Opi Putra Jaya Harefa yang mengadukan 13 penyelenggara pemilu di Kabupaten Nias Barat terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Pemilu 2024 di Desa Hilimberuana’a, Kecamatan Sirombu.
Pengadu mendalilkan bahwa Yoeli Waruwu (Teradu I), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), tidak melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan tidak menindaklanjuti keberatan saksi terkait ketidaktransparanan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 dan TPS 002.
Pelanggaran tersebut diduga terjadi di Desa Hilimberuana’a, Kecamatan Sirombu. Ketua KPPS di TPS 002 diduga hanya menyebutkan angka “2-14” tanpa mengangkat kertas suara saat membacakan hasil penghitungan. Suara tersebut diarahkan kepada Famoni Waruwu dari Partai Demokrat.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Rifati Halawa (Teradu II), Anggota PPS Desa Hilimberuana’a, tidak cermat dalam memperbaiki daftar pemilih tetap (DPT). Teradu II diduga tidak memverifikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), seperti pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah domisili, namun tetap terdaftar dan digunakan untuk mencoblos.
“Kami mendalilkan bahwa terdapat beberapa kecurangan pada saat pencoklitan data pemilih dimana beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ucap Pieter.
Menurut pengadu, pemicu terjadinya semua persolalan pelanggaran-pelanggaran masif yang disampaikan sebelumnya dikarenakan adanya pemilih yang TMS di Desa Hillimberuana.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Panwaslu Kecamatan Sirombu, Hasratman Daeli (Teradu III), beserta dua anggotanya, Juli Anugerah Waruwu (Teradu IV) dan Apriani Kristine Waruwu (Teradu V).
Hasratman diduga tidak menindaklanjuti laporan saksi terkait dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002, termasuk dugaan manipulasi penghitungan suara secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Terdapat 100 nama yang sudah TMS, antara lain 70 orang di TPS 1 dan 30 orang di TPS 2,” ujar Pieter.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat pemilih yang meninggal dunia dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, pengadu juga mendalilkan terdapat daftar hadir pemilih yang hanya menggunakan centang.
Panwaslu Kecamatan Sirombu telah merekomendasikan penghitungan suara ulang di TPS 002, namun Teradu III diduga tidak mengawasi pelaksanaannya dengan baik.
“Yang kami persoalkan bukan sebatas penghitungan suara ulang, tetapi apakah suara yang dihitung ulang tersebut sudah legal atau tidak,” kata Pieter.
Sementara itu, Juli Anugerah Waruwu dan Apriani Kristine Waruwu diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran kode etik di TPS 001 dan TPS 002. Keduanya tidak melakukan pengawasan yang memadai dan tidak menindaklanjuti keberatan saksi mengenai pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap mencoblos.
Pengadu juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Safarman Jaya Gulo (Teradu VI), beserta empat anggotanya, yaitu Tarisman Zai (Teradu VII), Soziduhu Gulo (Teradu VIII), Yulianus Gulo (Teradu IX), dan Firman Iman Daeli (Teradu X).
Kelima teradu tersebut diduga menolak rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan alasan keterbatasan waktu. Menurut pengadu, Teradu VI hingga X tetap mengangkat Rifati Halawa (Teradu II) sebagai Anggota PPS untuk Pilkada 2024 meskipun diduga terlibat dalam pelanggaran etik.
“Menurut kami penanganan pelanggaran pemilu tidak dilaksanakan dengan efisien, efektif dan professional,” tutur Pieter.
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Toni Kustianto (Teradu XI), serta dua anggota Bawaslu, Efori Zalukhu (Teradu XII) dan Nahasa Waruwu (Teradu XIII).
Ketiganya diduga terlibat dalam pembiaran pelanggaran kode etik di Desa Hilimberuana’a. Bawaslu Kabupaten Nias Barat, tetap merekomendasikan penghitungan suara ulang di TPS 002 namun tidak memastikan pelaksanaannya.
Mereka juga diduga tetap mengangkat kembali Teradu III hingga V sebagai Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk Pilkada 2024 meskipun sebelumnya terlibat dalam dugaan pelanggaran etik.
“Sehingga dari segala proses proses yang terjadi tidak ada kepastian hukum dari penyelenggara pemilu tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten,” ungkap Pieter.
Jawaban Teradu
Menurut Safarman Jaya Gulo (teradu VI), KPU Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sirombu terkait penghitungan suara ulang pada Pemilu 2024.
Hal tersebut menurut teradu telah disampaikan melalui surat KPU Kabupaten Nias Barat sebagai respon atas surat yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu, tertanggal 21 Februari 2024.
Safarman juga menyebutkan bahwa KPU telah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan Sirombu menghadirkan Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 002 Desa Hilimberuana’a dalam proses penghitungan suara ulang.
“Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Sirombu harus dijalankan selama belum ada pembatalan resmi,” kata Safarman.
Safarman juga menyampaikan bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan surat Nomor 013/PP.01.02/K.SU-13/03/2024 yang merekomendasikan KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di TPS 002, KPU kemudian menggelar rapat pleno tertutup dan memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.
Selain itu, terkait pengangkatan Rifati Halawa (Teradu II), Fatmawati Waruwu dan Junkharisman Waruwu sebagai Anggota PPS untuk Pilkada 2024, teradu menegaskan hal itu dikarenakan ketiganya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat bertugas sebagai PPS Desa Hilimberuana’a.
“Dugaan adanya konspirasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024 dinilai tidak berdasar,” ungkap Safarman.
Sementara itu, Efori Zalukhu (teradu XI), membantah seluruh dalil pengadu kepadanya. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah menjalankan tugas pengawasan dalam proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara pada Pemilu 2024.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan masyarakat telah dilimpahkan ke Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk diproses sesuai ketentuan.
Efori juga menambahkan bahwa dugaan pelanggaran pidana di TPS 001 Desa Hilimberuana’a yang dibahas dalam forum Sentra Gakkumdu Kabupaten Nias Barat, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan telah dihentikan.
Selain itu, Efori menyampaikan bahwa laporan Vransiskus Hia terkait dugaan pelanggaran di TPS 001 dan TPS 002 Desa Hilimberuana’a juga telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Namun menurutnya, laporan tersebut tidak dapat diregister dikarenakan substansinya sama dengan kasus yang telah diproses sebelumnya.
Terkait pengangkatan kembali Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Sirombu untuk Pilkada 2024, Efori menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, mereka dinilai memiliki integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.
Oleh karena itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat dinilai tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang didalilkan pengadu.
Sebagai informasi, pada sidang kali ini teradu I hingga V tidak dapat hadir untuk memberikan jawaban dikarenakan berada di luar kota dan tidak memiliki fasilitas internet yang baik.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Dadang Darmawan Pasaribu (unsur masyarakat), Payung Harahap (unsur Bawaslu), dan El Suhaimi (unsur KPU). [Humas DKPP]