Surabaya, DKPP – Yusuf Sya’roni dan Moh. Isnaini saling mempertahankan argumen dalam sidang pemeriksaan yang di gelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kamis (17/3/2025).
Sidang tersebut merupakan sidang pemeriksaan kedua terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 301-PKE-DKPP/XI/2024.
Dalam perkara ini, Yusuf Sya’roni (pengadu) mendalilkan Anggota KPU Kabupaten Kediri, Moh. Isnaini (teradu), telah berlaku tidak jujur saat mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029. Yusuf Sya’roni menduga Isnaini sempat menjadi Kepala Badan Saksi Pemilu salah satu partai politik pada 2022 sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Kediri periode 2024-2029.
“Kita ini ingin menjadikan KPU sebagai wasitnya pemilu untuk tidak ada afilisiasi. Makanya teman-teman yang sudah terjun di dunia politik kan harus lima tahun tidak terlibat dalam partai politik. Kalau ada teman-teman yang ikut daftar bareng njenengan (Isnaini, red.) itu tidak ikut partai politik, betul-betul bersih dari dunia politik, ini kan ada orang terzalimi,” kata Yusuf.
Dalam perkara ini, Yusuf menyertakan alat bukti berupa foto Isnaini mengenakan seragam yang diduga memiliki simbol dari partai politik tertentu. Ia juga menyertakan Surat Keputusan (SK) partai politik yang mencantumkan nama Moh. Isnaini di dalamnya.
Kepada majelis, ia mengaku mendapatkan bukti-bukti tersebut dari orang-orang partai politik.
Pada sidang pemeriksaan sebelumnya, yang diadakan pada 18 Maret 2025, Isnaini telah menyampaikan keterangannya kepada Majelis. Saat itu ia membantah dirinya memiliki afiliasi dengan partai politik.
Dalam sidang ini, Isnaini mengaku telah diundang oleh DPC Repdem Kabupaten Kediri untuk menghadiri kegiatan “Bulan Bung Karno” yang merupakan aktivitas perayaan kelahiran Presiden pertama RI, Soekarno.
Menurut Isnaini, kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut adalah sebagai perwakilan dari Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI).
Isnaini mengaku mengenakan sebuah pakaian dengan logo partai politik di dalamnya.
“Kaos itu adalah pemberian panitia. Semua pihak yang diundang memakai kaos dengan logo partai tersebut,” ungkapnya.
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Eka Wisnu Wardhana, mengungkapkan bahwa KPU Provinsi Jawa Timur telah melakukan pengawasan internal terhadap permasalahan ini. Menurut Eka, pihaknya telah menerima laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan substansi yang sama persis dengan perkara yang diperiksa DKPP ini.
“Karena bersifat internal, kami hanya mengundang yang bersangkutan (Moh. Isnaini) untuk kami klarifikasi secara mendetail. Selanjutnya, hasil pengawasan internal ini kami laporkan ke KPU RI dan kami masih menunggu keputusan dari KPU RI,” ungkap Eka Wisnu.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Eko Sasmito (unsur masyarakat), Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), dan Habib M. Rohan (unsur KPU). [Humas DKPP]