Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dua perkara tersebut masing-masing bernomor 12-PKE-DKPP/I/2025 dan 46-PKE-DKPP/I/2025. Dalam dua perkara ini, DKPP memeriksa 20 penyelenggara pemilu dari empat instansi, yaitu KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Parigi Moutong, dan Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong.
Kedua perkara ini diadukan oleh pihak yang sama. Yaitu Fadli A. Azis dan Mahfud AR. Kambay yang memberikan kuasa kepada Lukman.
Berikut sedikit rincian mengenai kedua perkara tersebut.
Dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2025, pengadu mengadukan 10 penyelenggara pemilu yang lima di antaranya berasal dari KPU Kabupaten Parigi Moutong (KPU Parigi Moutong), yaitu Ariyana (Ketua), Mohamad Iskandar Mardani, Daiman Hidayat, Maskar, dan I Made Koto Parianto. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V.
Sedangkan lima nama lainnya berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng), yaitu Risvirenol (Ketua), Christian A. Oruwo, Darmiati, Dirwansyah Putra, dan Nisbah. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu VI sampai teradu X.
Pihak pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota KPU Parigi Moutong telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid, tidak memenuhi syarat (TMS) dalam Pilkada 2024.
Pengadu menilai putusan KPU Kabupaten Parigi Moutong tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tekait menghilangkan hak konstitusional Paslon untuk dipilih pada Pemilihan Tahun 2024.
“Faktanya status TMS dibatalkan PTTUN dalam Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 12/G/PILKADA/2024/ PT.TUN.MKS dibacakan tanggal 28 Oktober 2024,”kata Lukman.
Pengadu juga menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Parigi Moutong tidak memberikan kesempatan yang adil dalam pelaksanaan kampanye pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid.
Selain itu, pihak pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, selaku teradu VI sampai X, tidak melakukan supervisi terhadap pekerjaan teradu I sampai teradu V dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Menurut Lukman, para teradu melakukan supervisi/pengawasan proses pelaksanaan dan sengketa pencalonan, serta kampanye pasangan calon dengan tidak adil dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong.
Selain KPU Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, pihak pengadu juga mengadukan Bawaslu Parigi Moutong dan Bawaslu Sulawesi Tengah (Bawaslu Sulteng) dalam perkara 46-PKE-DKPP/I/2025.
Lima nama dari Bawaslu Parigi Moutong adalah Muhammad Rizal (Ketua), Herman Saputra, Muhammad Ja’far, Jayadin, dan Fatmawati. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai teradu I sampai teradu V dalam perkara ini.
Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Sulteng adalah Nasrun (Ketua), Muh. Rasyidi Bakry, Ivan Yudharta, Fadlan, dan Dewi Tisnawati. Kelima orang tersebut secara berurutan menjadi teradu VI sampai teradu X dalam perkara ini.
Pengadu mendalilkan ketua dan empat anggota Bawaslu Parigi Moutong tidak mengawasi tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pilkada 2024. Akibatnya, KPU Kabupaten Parigi Moutong status tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bakal pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid.
Menurut para pengadu, teradu I sampai teradu V telah melakukan pembiaran terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong karena menolak permohonan penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan oleh H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid.
Pengadu juga menyampaikan bahwa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong tidak melakukan pengawasan pencalonan dengan benar. Hal itu berdampak pada keluarnya putusan TMS untuk bakal pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid oleh KPU Parigi Moutong. Putusan tersebut, menurut pengadu, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dalam melakukan pengawasan tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati telah melakukan pembiaran terhadap Ketua dan Anggota KPU Parigi Moutong yang memberikan kesempatan yang tidak adil dalam pelaksanaan kampanye,” ucap Lukman.
Sementara, ketua dan empat anggota Bawaslu Sulteng diadukan pihak pengadu karena diduga tidak melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Parigi Moutong.
Jawaban Teradu
Menanggapi hal ini, Teradu I-V, KPU Kabupaten Parigi Moutong pada perkara 12-PKE-DKPP/I/2025 menyatakan bahwa proses pendaftaran pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid dalam proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 telah sesuai dan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana (teradu I) menyampaikan bahwa terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan telah disupervisi oleh Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Tengah Risvirenol (teradu VI). Ia juga menambahkan KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam menetapkan status TMS telah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan ditindaklanjuti.
Selain itu, Ariyana juga menyampaikan bahwa tindak lanjut KPU Provinsi Sulawesi Tengah menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk menerbitkan berita acara yang menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A. Hafid,tidak memenuhi syarat administrasi.
“Pasangan calon H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE., dan Ibrahim A.Hafid terbukti sebagai mantan terpidana mengacu pada putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020,” ungkap Ariyana.
Selanjutnya menanggapi aduan yang diberikan kepada KPU Provinsi Sulteng, teradu VII Christian A. Oruwo menyatakan bahwa KPU Provinsi Sulteng telah melakukan supervisi dan evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota terkait tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.
Selain itu, teradu IX, Dirwansyah Putra, juga menyatakan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada KPU Parigi Moutong untuk melaksanakan Putusan PTTUN setelah putusan tersebut dikeluarkan.
Sedangkan para teradu (Bawaslu Parigi Moutong) dalam perkara 46-PKE-DKPP/I/2025 menyampaikan mereka sudah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 178/PM.00.02/K.ST-08/08/2024 yang pada pokoknya menyatakan agar pelaksanaan penelitian administrasi persyaratan calon dilaksanakan secara cermat teliti dan sesuai pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sudah melakukan pengawasan terhadap proses penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024,” ungkap Rizal sebagai teradu I.
Selain itu, Rizal juga menyampaikan bahwa dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan para teradu didampingi oleh anggota Bawaslu Provisi Sulteng selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Sementara itu pada perkara 46-PKE-DKPP/I/2025, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Nasrun, (teradu VI) juga menyatakan teradu VI – X telah melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilihan pada Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (Humas DKPP)