Pangkal Pinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024 dan 269-PKE-DKPP/X/2024. Sidang pemeriksaan ini dilakukan secara hibrida, Rabu (19/2/2025).
Perkara 252-PKE-DKPP/X/2024 diadukan oleh Adi Putra, Supriyanto, dan Slamet Riady. Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi, dan seorang anggotanya, Fega Erora.
Sedangkan perkara nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 diadukan oleh Rustamsyah yang memberikan kuasa kepada Naufal Ikhsan. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi.
Kedua perkara ini berkaitan atas dugaan ketidakprofesionalan ketua dan anggota Bawalsu Kabupaten Bangka dalam tahapan Pemilu Tahun 2024.
Pengadu menduga teradu telah bertindak melampaui batas kewenangannya.
Naufal Ikhsan selaku kuasa hukum dalam perkara 269-PKE-DKPP/X/2024 menyebutkan bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Bangka mengeluarkan surat yang isinya melakukan pemanggilan terhadap Rustamsyah sebagai tersangka merupakan tindakan tidak profesional dan melanggar peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Surat dari Bawaslu Bangka yang ditanda tangani oleh Sugesti tersebut merupakan tindakan abuse of power,” tutur Naufal Ikhsan.
Senada dengan Naufal, Slamet Riady menuturkan Bawaslu Kabupaten Bangka tidak berwenang untuk menetapkan atau menyatakan seseorang menjadi tersangka.
“Hal ini menyebabkan kerugian baik materil ataupun immateril terhadap para pengadu atas ketidakprofesionalan kinerja para teradu selaku ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka,” kata Slamet.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti Sukardi, mengakui dirinya telah melakukan kelalaian dan keliru dalam pemaparan redaksional surat yang menyatakan Rustamsyah sebagai tersangka, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Namun, ia menuturkan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rustamsyah dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.
“Saya akui, ini kealpaan saya karena betul memang saya belum pernah melakukan penarikan surat ataupun koreksi,” terang Sugesti kepada Majelis.
Selanjutnya, Fega Erora selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka (Teradu dalam perkara 252-PKE-DKPP/X/2024) menyampaikan bahwa ia tidak tahu menahu terkait penerbitan surat tersebut.
Ia menyebutkan bahwa tidak dilakukan pleno untuk penerbitan surat tersebut karena saat itu kedua anggota Bawaslu Kabupaten Bangka yang lain sedang tidak ada dikantor.
“Saya hanya tau draft nya saja, dan didalam draft tersebut tidak ada kata atau status tersangka, saya mengetahui surat itupun saat sudah muncul di media online,” ungkap Fega.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang duduk sebagai Ketua Majelis. Sedangkan Anggota Majelis terdiri dari tiga orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung , yaitu Wargianto (unsur masyarakat), Davitri (unsur Bawaslu), dan Yuli Restuwardi (unsur KPU). [Humas DKPP]