Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).
Perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Gunawan.Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, serta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, masing-masing sebagai teradu I dan II.
Sedangkan perkara nomor: 173-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Muamarullah, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Syaiful Bachri, dan Fereddy (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.
Para pengadu dari kedua perkara ini mendalilkan teradu, Riza Nasrul Falah, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Direktorat Narkoba Kepolisian Cimahi.
Sedangkan teradu II, dalam perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, didalilkan melakukan pembiaran dengan menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara teradu I sampai dengan batas akhir yang ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Seharusnya teradu II saat itu langsung mengadukan ke DKPP terkait dengan (pelanggaran) etik yang dilakukan teradu I, tetapi tidak dilakukan. Dalam beberapa kesempatan teradu II selalu menyampaikan ‘tunggu BNN’,” ungkap Gunawan.
Tindakan teradu II yang hanya menonaktifkan teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, dinilai sebagai preseden buruk bagi penyelenggara pemilu. Meski telah dinonaktifkan, teradu I masih hadir di sejumlah acara resmi sebagai Ketua/Anggota Bawaslu.
Sebagai informasi, Riza Nasrul Falah tidak hadir dalam sidang pemeriksaan.Bagi Gunawan, teradu I sudah tidak layak menjadi penyelenggara karena melanggar etika, hukum, sumpah dan janji jabatan atas penyalahgunaan narkoba.
Hal serupa juga disampaikan para teradu dari perkara 173-PKE-DKPP/VI/2025. Pengadu Zacky Muhammad Zam Zam menyebut hasil assement Badan Narkotika Nasional (BNN) mengategorikan Riza Nasrul Falah sebagai pencandu narkoba kategori sedang jenis sabu.
“Hasil assement BNN juga menyebutkan yang bersangkutan bukan pengedar narkoba dan hanya perlu perawatan rehabilitasi di Poli Napza RSJ Provinsi Jawa Barat selama satu bulan,” tegasnya.
Teradu II dalam perkara 169-PKE-DKPP/VI/2025, Rahmat Bagja. membantah melakukan pembiaran terhadap Riza Nasrul Falah. Bawaslu RI langsung memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk pengecekan dan koordinasi dengan BNN Kota Cimahi.
Tidak hanya itu, Bawaslu RI memerintahkan tes urine untuk seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. “Hasil assement BNN itulah yang menjadi dasar penonaktifan sementara teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah,” ungkapnya.
Rahmat Bagja menegaskan pemberhentian tetap Riza Nasrul Falah merupakan kewenangan DKPP. Oleh karena itu, ia memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk melaporkan yang bersangkutan ke DKPP.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini membantah tuduhan yang menyebut Riza Nasrul Falah masih mengadiri acara resmi Bawaslu meski telah dinonaktifkan.
Justru,menurut Rahmat Bagja, pihaknya yang melarang Riza Nasrul Falah hadir melalui Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Saya waktu itu menelepon (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat) langsung, untuk apa dia hadir kan sudah dinonaktifkan, suruh pulang saja,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sejumlah pihak hadir sebagai pihak terkait dalam sidang dua perkara ini. Antara lain BNN Kota Cimahi, perwakilan Polres Cimahi, Anggota Bawaslu RI yang tidak diadukan, dan lainnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi Anggota Majelis yakni: Ratna dewi Pettalolo, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Humas DKPP)