Jayapura, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 154-PKE-DKPP/V/2025 di Markas Polda Papua, Kota Jayapura, Jumat (1/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Yulius Kudiai. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Paniai, Sem Nawipa, beserta tiga anggotanya, yakni: Petrus Nawipa, Sisilia Nawipa, dan Lukas Gobai (masing-masing sebagai teradu I-IV).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai ,Yulimince Nawipa dan Manfret Dogopia (teradu V dan VI). Juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Meki Tebai (teradu VII).
Tidak hanya itu, pengadu juga mengadukan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, beserta empat anggotanya, yaitu: Sepo Nawipa, Octopianus Takimai, Indra Ebang Ola, dan Marius Telenggen. (masing-masing sebagai teradu VIII hingga XII).
Teradu I sampai IV didalilkan telah memerintahkan PPD untuk mengubah berita Acara C-Hasil ke D-Hasil dan tidak mengakomodasi hasil kesepakatan masyarakat dalam proses rekapitulasi suara serta tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait penundaan rapat pleno rekapitulasi.
Sedangkan teradu VIII sampai XII didalilkan tidak bertanggung jawab serta tidak menindaklanjuti perintah KPU RI untuk melakukan supervisi dan evaluasi atas situasi di Kabupaten Paniai.
“Ini merupakan bentuk intervensi yang sangat mencederai integritas dan kemandirian KPU. Ini terjadi di Distrik Paniai Timur,” ungkap Yulius.
Sementara itu, teradu V dan VI didalilkan tidak memproses laporan dari beberapa paslon dalam Pilkada Tahun 2024. Dan teradu VII didalilkan tidak melakukan supervisi atau pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai.
“Bahkan teradu V dan VI absen dari kantor Bawaslu Paniai pada 28 November hingga 3 Desember 2024, mengakibatkan tidak adanya pelayanan pengaduan,” ujarnya.
Jawaban Teradu
Petrus Nawipa (teradu II) membantah tuduhan bahwa mereka telah mengubah hasil perolehan suara dari formulir C-Hasil ke D-Hasil untuk wilayah Kampung Enarotali, Distrik Paniai Timur.
Ia menegaskan bahwa formulir C-Hasil yang berasal dari 53 TPS di Kampung Enarotali dikerjakan oleh KPPS di bawah pengawasan aparat dan pengawas pemilu. Menurutnya, KPU Kabupaten Paniai tidak memiliki akses atau kewenangan untuk mengintervensi proses tersebut.
“Dan proses pengisian D-Hasil juga sepenuhnya dilakukan oleh PPD dan dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan berita acara resmi KPU,” tegas Petrus.
Senada dengan teradu II, Sepo Nawipa, Anggota KPU Provinsi Papua Tengah membantah telah lalai menindaklanjuti surat KPU RI. Ia menjelaskan bahwa surat itu merupakan respon atas permintaan petunjuk terkait situasi keamanan yang tidak kondusif di beberapa kabupaten. KPU RI kemudian mengarahkan rekapitulasi dilakukan di ibu kota provinsi.
“Kami bertugas melakukan supervisi, asistensi, dan pemantauan, tidak bisa mengambil alih proses rekapitulasi di tingkat kabupaten,” sambung Sepo Nawipa.
Selanjutnya, teradu V dan VI membantah tuduhan tidak memproses laporan dari pasangan calon. Mereka menjelaskan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, kantor Bawaslu Kabupaten Paniai aktif melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,.
Selain itu, mereka juga menyebut masyarakat yang mengadu tidak mengajukan pengaduannya secara resmi sebagaimana diatur dalam perbawaslu.
“Kami sudah jelaskan mekanismenya, tetapi tidak ada laporan resmi yang masuk dalam tenggat waktu yang ditentukan,” terang Teradu V, Yulimince Nawipa
Anggota Bawaslu Papua Tengah, Meky Tebai juga membantah bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengawasan terhadap kinerja Bawaslu Kabupaten Paniai.
Bawaslu Papua Tengah, menurut Meky, sudah pernah mengirimkan surat klarifikasi kepada Bawaslu Kabupaten Paniai, namun mereka tidak hadir disaat waktu yang ditentukan.
“Hanya Manfred Dogopia (teradu VI) yang hadir, itupun setelah selang satu jam. Dan kami juga telah memberikan surat peringatan,” kata Meky Tebai.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain, Nikodemus Rahanra (unsur masyarakat) dan Yonas Yanampa (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]