Jakarta, DKPP – Dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir, dan Krishna K.U. Hannan, menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Selasa (11/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Pengadu, Ketua KPU RI Arif Budiman mendalilkan bahwa surat suara Pemilu tahun 2019 yang telah masuk ke PPLN Kuala Lumpur diyakini tidak sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia tidak sepenuhnya sesuai prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini ditemukannya surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia,” katanya.
Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo membenarkan pihaknya telah merekomendasikan agar Krisna K.U. Hanan dan Djadjuk Natsir diganti. Penggantian Krisna K.U. Hanan untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatan sebagai pejabat fungsional pada KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara penghentian Djadjuk Natsir terkait karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos.
Krishna K.U. Hannan mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai Anggota PPLN Kuala Lumpur, ia merasa tidak pernah mengalami persoalan potensi konflik kepentingan. “Terhadap dugaan adanya potensi konflik kepentingan, saya menyerahkan perihal status saya sebagai anggota PPLN kepada mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apapun keputusan DKPP dan KPU akan saya terima dan taati,” katanya.
Djadjuk Natsir menyampaikan bahwa ia sebagai anggota PPLN penanggungjawab teknis pemungutan suara Pos, selama melaksanakan tugas telah mengikuti tahapan-tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pos sebagai mana petunjuk yang diatur dalam BAB V, PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Pengiriman dan pengembalian surat suara dari Pos Malaysia tercatat dan teradministrasi, baik dengan bukti resi resmi maupun rekap yang dibuat oleh PPLN Kuala Lumpur.
“Saya mengakui baru pertama sekali menjadi penyelenggara Pemilu di luar negeri. Dalam menjalankan tugas penyelenggara metode Pos ini saya menghadapi kendala dan tantangan khususnya dalam menghimpun dan mengkoordinir ratusan KPPSLN dengan latar belakang yang sangat beragam. Namun demikian hal tersebut tidak menyurutkan semangat saya dan PPLN Kuala Lumpur, meskipun ditengah keterbatasan PPLN Kuala Lumpur, tetap melaksanakan proses pemungutan suara metode Pos dengan transparan, jujur, independen dan professional dengan berpedoman undang-undang dan PKPU,” katanya.
Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Ida Budhiati. Pengadu: Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting, Viryan, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Republik Indonesia. Terkait yang hadir: Ratna Dewi Pettalolo, anggota Bawaslu RI. [Teten Jamaludin]