Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Kamis (3/10/2024).
Perkara ini diadukan Edmon B.N Dolongseda, Abdullah Makitulung, dan Wenseslaus Fransiscus Makawaehe selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Para Pengadu mengadukan dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ismed Tumonda dan Aike Christino Pangemanan sebagai Teradu I dan Teradu II.
Para Teradu diduga melakukan pergeseran perolehan suara pada Pemilu tahun 2024 di aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi) sehingga terjadi perbedaan data perolahan suara antara C-Hasil dan D-Hasil untuk Kecamatan Tahuna Barat, Tahuna, Tahuna Timur, Manganitu, dan Tamako di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Edmon menyampaikan bahwa perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tersebut dilakukan oleh para Teradu dengan cara mengakses dan merubah jumlah suara melalui aplikasi SIREKAP.
“Ini baru diketahui pada saat proses rapat pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ungkap Edmon.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ismed Tumonda (Teradu I) membantah dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Ismed menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pergeseran perolehan suara atau melakukan aktivitas perbaikan suara pada aplikasi SIREKAP.
“Akun komisioner hanya diberikan akses sebagai viewers atau sebagai pemantau saja, tidak dapat melakukan perubahan sesuai penyampaian admin saat BImtek terkait penggunaan aplikasi SIREKAP,” ungkap Ismed.
Senada dengan Ismed, Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Aike Christino Pangemanan juga membantah dalil yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia menjelaskan bahwa baru mengetahui jika terjadi pergeseran suara pada saat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Sangihe pada tanggal 26 Februari 2024.
“Saya secara jujur tidak mengetahui mekanisme cara merubah hasil perolehan suara pada aplikasi SIREKAP karena saya tidak pernah mengikuti Bimtek atau pelatihan lainnya,” tegas Aike kepada Majelis.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yaitu Victory Nicodemus Joufree Rotty (unsur masyarakat). [Humas DKPP]