Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 03-PKE-DKPP/I/2022, Rabu (19/1/2022).
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu (selanjutnya disebut KPU Bengkulu), yaitu Irwan Saputra, Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni. Secara berurutan, lima nama tersebut berstatus sebagai Pengadu I sampai Pengadu V.
Kelimanya mengadukan dua Anggota KPU Kabupaten Kaur (selanjutnya disebut KPU Kaur), yaitu Irpanadi (Teradu I) dan Radius S. (Teradu II).
Dalam pokok aduan, para Pengadu mendalilkan Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnnya sebagai Saksi dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021 dan 5 Maret 2021.
Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional terkait statusnnya sebagai Saksi dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021.
Untuk diketahui dalam Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 mendudukkan Ketua dan dua Anggota KPU Kaur sebagai Teradu. Sedangkan Irpanadi dan Radius menjadi Saksi yang dihadirkan Pengadu dalam perkara tersebut. Perkara ini sendiri diadukan oleh Aprin Taskan Yanto.
Ketua KPU Bengkulu, Irwan Saputra (Pengadu I) mengungkapkan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irpanadi dan Radius ini terkait klarifikasi yang dilakukan KPU Bengkulu terhadap Ketua dan Anggota KPU Kaur usai sidang Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020.
Menurutnya, klarifikasi ini dilakukan atas perintah dari KPU RI karena adanya rekaman suara Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang bocor dan menjadi barang bukti yang dihadirkan oleh Pengadu Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 saat sidang. Ia menambahkan, rekaman suara yang dimaksud berisi konsultasi yang dilakukan seluruh Anggota KPU Kaur dengan Hasyim Asy’ari.
Klarifikasi, kata Irwan, dilakukan pada 27 Mei 2021, atau dua bulan setelah putusan Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020 dibacakan oleh DKPP.
“Melalui kuasa hukumnya, Aprin Taskan Yanto pada persidangan DKPP menyatakan mendapatkan informasi ada rekaman yang dijadikan alat bukti itu dari saksi yang disiapkan, yaitu Radius dan Irpanadi,” ungkap Irwan.
Ia mengungkapkan, dalam sidang Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kaur mengiyakan ketika ditanya tentang rekaman suara Hasyim Asy’ari.
“Namun saat diklarifikasi (oleh KPU Bengkulu, red.), Teradu I menyatakan tidak tahu,” ujar Irwan.
Baca juga: Sidang Kedua Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Pihak Terkait Pertanyakan Bukti Video Pengadu
Selain itu, tambah Irwan, kedua Teradu juga berbeda jawabannya saat ditanyai tentang permintaan menjadi saksi dalam sidang Perkara Nomor 175-PKE-DKPP/XI/2020, dalam proses klarifikasi.
Menurutnya, Radius mengetahui adanya permintaan untuk menjadi saksi setelah mendapat informasi dari Irpanadi. Namun Irpanadi mengatakan tidak pernah ada orang menghubunginya meminta untuk menjadi saksi.
Masih berdasar hasil klarifikasi, Irwan juga mengungkapkan bahwa empat Anggota KPU Kaur melihat Irpanadi memfoto dokumen berita acara rapat pleno pada 7 Oktober 2020.
“Kenyataannya, pada tanggal 8 Oktober 2020 terdapat berita di media televisi lokal yang menampilkan foto dokumen berita acara rapat pleno tersebut,” ungkap Irwan.
Untuk diketahui, sidang ini diadakan secara virtual dipimpin ketua majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerahnya masing-masing.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu, yaitu Heri Sunaryanto (unsur Masyarakat) dan Patimah Siregar (unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu
Teradu I, Irpanadi membantah segala dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menegaskan, dalil-dalil yang disebutkan para Pengadu terkait hasil klarifikasi terhadap dirinya tidaklah benar dan berdasar.
“Saya telah berupaya kooperatif serta memberikan segala keterangan sesuai apa yang saya ketahui dan saya alami langsung, jika terjadi perbedaan keterangan antara saya dan beberapa anggota KPU Kaur yang lain, itu tidak dapat dipaksakan karena masing-masing pihak memiliki pengetahuan yang berbeda-beda,” ujar Irpanadi.
Terkait dalil aduan mengenai rekaman suara Hasyim Asy’ari, Irpanadi mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai rekaman tersebut, sekaligus juga membantah telah merekam konsultasi antara seluruh Anggota KPU Kaur dengan Hasyim Asy’ari.
“Secara tegas saya nyatakan kembali bahwa saya tidak mengetahui adanya rekaman suara yang dimaksud” ujar Irpanadi.
Selanjutnya, ia juga membantah telah mengambil foto berita acara rapat pleno pada 7 Oktober 2020. Irpanadi mengaku asal muasal tersebarnya foto tersebut kepada awak media massa.
Kendati demikian, hal ini dibantah oleh Radius (Teradu II). Menurutnya, ia dan tiga Anggota lainnya memang melihat dengan mata mereka sendiri saat Irpanadi memfoto berita acara rapat pleno.
“Saya melihat. Saya tidak tahu lagi ada yang mengambil foto (berita acara rapat pleno, red.) karena setelah rapat pleno saya langsung pulang,” ujar Radius.
Selanjutnya dalam hal permintaan menjadi saksi, Radius mengungkapkan bahwa dirinya memang benar mengetahui hal tersebut dari Irpanadi pada saat dirinya berada di Bengkulu.
“Irpan (Irpanadi) menyampaikan kepada saya bahwa ada yang memintanya untuk menjadi saksi, namun Irpan tidak mengetahui siapa yang menyampaikan untuk memintanya menjadi sebagai saksi” tegas Radius. [Humas DKPP]