Jakarta, DKPP
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara  Nomor 244/DKPP-PKE-VII/2018,
pada Rabu (10/10) pukul 13.30 WIB. Sidang bertempat di Ruang Sidang DKPP,
Gedung Bawaslu Lantai 5 Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta. Bertindak selaku
Ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati,
Alfitra Salamm, dan Hasyim Asy’ari.
Pengadu
dalam perkara ini adalah M. Ridwan dan Komarudin. sedangkan pihak
Teradu anggota Bawaslu RI yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.  Hadir
pula Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai pihak Terkait.
Ini merupakan
sidang pertama, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan
mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. Pokok permasalahannya terkait dengan pernyataan
Anggota Bawaslu RI terkait taggar #2019GANTIPRESIDEN di media massa. Sidang
berlangsung selama satu setengah jam.Â
“Tahun
politik ini kan segala hal terus dimanfaatkan, diksi-diksi (taggar: red) itu
sudah dipilih, oleh karena itu kita harus menanggapinya dengan sebijaksana
mungkin,†tutur Harjono saat menutup sidang. [Sandhi]