Palu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Selasa (27/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Taslim dan Asgar Ali K, yang memberikan kuasa kepada Ruslan, Abdul Aziz Billah D, Sumardi, Hairullah, Isman, dan Taufik Madja. Para pengadu melaporkan Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar, serta empat anggotanya yakni Ervan, Mahfud Supu, Ruslan, dan Sabri Darisa (masing-masing sebagai teradu I – V).
Para teradu diduga tidak menindaklanjuti secara penuh rekomendasi Bawaslu Kabupaten Morowali terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5 (lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ruslan, Bawaslu Kabupaten Morowali merekomendasikan PSU di lima TPS, namun hanya dua TPS di Desa Bahodopi, yakni TPS 06 dan TPS 07, yang melaksanakan PSU.
“KPU Kabupaten Morowali dan jajarannya telah menerima rekomendasi atas lima TPS untuk dilakukan PSU, namun dari lima TPS tersebut sebagaimana diketahui tidak semuanya dilakukan pemungutan suara ulang karena ada perbedaan pemahaman dan juga penerapan regulasi dalam UU maupun peraturan teknis atas keadaan terjadinya PSU,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Aliamin, beserta dua anggotanya yaitu: Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar, turut diadukan sebagai teradu VI–VIII. Mereka diduga tidak memberikan tanggapan terhadap laporan pengadu mengenai berbagai temuan pelanggaran selama proses pemungutan suara.
Dalam laporannya, pengadu menyampaikan permohonan PSU untuk total 27 TPS di Kabupaten Morowali.
Pengajuan PSU tersebut dilandasi dugaan pelanggaran seperti pemilih dari luar daerah yang menggunakan KTP-el, pelanggaran prosedural, serta penyalahgunaan daftar pemilih.
Namun, menurut pengadu, surat-surat tersebut tidak mendapat tanggapan tertulis dari KPU maupun Bawaslu Morowali.
Jawaban Teradu
KPU Kabupaten Morowali menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi PSU dari jajaran Panwas pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Kabupaten Morowali, Adhar, menyatakan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bahwa sepanjang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Morowali hanya menerima 4 rekomendasi dari jajaran Pengawas Pemilihan yang kesemuanya telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Dalam menangani pelanggaran administrasi, KPU Kabupaten Morowali juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum.
Adhar menyebutkan KPU Kabupaten Morowali telah menerima surat penerusan rekomendasi PSU dari PPK secara bertahap mulai pada 1–3 Desember 2024 dan melakukan klarifikasi terkait rekomendasi tersebut.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil klarifikasi dan telaahan hukum, KPU Morowali memutuskan bahwa hanya dua TPS, yakni TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi, yang memenuhi syarat untuk PSU, sedangkan tiga TPS lainnya—TPS 3 Desa Bahodopi, TPS 1 Desa Torete, dan TPS 1 Desa Waru-Waru—tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 50 ayat (3) huruf e PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Ia juga menyebutkan KPU Kabupaten Morowali menyampaikan surat dinas perihal tindak lanjut pemungutan suara ulang dan masing-masing berita acara kepada masing-masing PPK.
“Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, maka terang dan jelas tindakan para Teradu sudah tepat, benar, dan telah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali (teradu VII), menyampaikan bahwa lembaganya, melalui Panwaslu Kecamatan Bahodopi, telah merekomendasikan PSU di TPS 06 dan TPS 07 Desa Bahodopi.
Ia juga menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PSU dapat dilakukan apabila lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut, yaitu lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS,” ucapnya.
Elsevin juga membantah dalil yang menyatakan mereka tidak menindaklanjuti laporan penyampaian kejadian PSU yang disampaikan oleh pengadu.
Elsevin menjelaskan bahwa mereka telah menerima dan menindaklanjuti surat-surat dari Kantor Hukum Jati Center yang dikirimkan pada 1, 4, dan 5 Desember 2024 dan seluruh surat tersebut dijadikan informasi awal dan dibahas dalam rapat pleno.
Ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Morowali telah memberikan tanggapan resmi atas laporan pelapor dalam tiga tahap, masing-masing tertanggal 9, 13, dan 17 Desember 2024.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah antara lain, Nurhayati Mardin (unsur masyarakat), Risvirenol (unsur KPU), dan Ivan Yudharta (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]