Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 190-PKE-DKPP/IX/2025 secara hibrida pada Selasa (14/10/2025).
Perkara ini diadukan Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba. Mereka mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter dan Irwansya (masing-masing sebagai Teradu II sampai V).
Turut diadukan dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y. Mandripon (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu:Salmon Robaha, dan Herold Max Jandeday (masing-masing sebagai Teradu VII dan VIII).
Teradu I sampai V didalilkan telah melakukan tindakan tidak profesional dengan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Buruh, PAN, PBB, PSI, dan Partai Garuda. Diketahui, gabungan partai tersebut tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Pengembalian berkas paslon atas nama Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki tidak sesuai dengan peraturan yang ada, serta merupakan tindakan tidak profesional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 60/PUU-XXII/2024,” ungkap pengadu Kadir Salwey.
Mengacu pada Putusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024, para teradu seharusnya menerima berkas pendaftaran paslon yang diusung lima partai tersebut. Pengembalian berkas dilakukan di saat tahapan penelitian persyaratan administrasi calon masih berlangsung.
Teradu I sampai V dinilai bertanggung jawab atas hilangnya dokumen negara berupa C Hasil di sejumlah TPS yang tersebar di beberapa kelurahan di Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001 Tahun 2024.
Menurut pengadu, peristiwa hilangnya dokumen negara C Hasil tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Teradu VI sampai VIII). Sehingga pengadu melaporkan Teradu I sampai VIII ke Polres Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Teradu VII terlibat dalam penggelembungan suara PKB dengan mengurangi perolehan suara partai lainnya,” ungkapnya.
Sedangkan Teradu VI didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan salah satu staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Hubungan tersebut dilakukan saat Teradu VI masih terikat dalam pernikahan yang sah dengan salah seorang pengadu, Ribka Karubaba.
Jawaban Teradu
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan tegas membantah dalil yang disampaikan para pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut teradu, pengembalian berkas paslon Zakarias Sanuari dan Sefnat Aisoki dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Yapen 2024 bukan disebabkan kurangnya syarat pencalonan dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik.
Teradu I, Zakeus Rumpedai, mengatakan bahwa pasangan Zakarias – Sefnat tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan calon, yang meliputi,antara lain: surat tanda terima laporan kekayaan dan tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak.
“Kemudian dokumen surat tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak serta keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN,” ungkapnya.
Zakeus menambahkan, pengembalian berkas dokumen persyaratan paslon yang tidak lengkap telah sesuai dengan ketentuan pasal 108 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
“Pada akhirnya pasangan tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 melalui permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu Kabupaten Kepualauan Yapen,”jelasnya.
Terkait kehilangan dokumen negara berupa C Hasil, Zakeus menegaskan bahwa dalil tersebut telah disidangkan DKPP dan telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya putusan DKPP Nomor 263-PKE-DKPP/X/2024.
Sehingga itu, ia menilai materi pengaduan tersebut telah menciderai asas hukum ‘ne bis in idem’, yang melarang suatu perkara diajukan untuk kedua kalinya jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bantahan serupa disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Putusan Bawaslu Provinsi Papua Nomor 001 Tahun 2024, telah ditindaklanjuti dengan meneruskan putusan tersebut kepada Teradu I sampai V.
Dalam persidangan ini, para teradu mengungkapkan telah dimintai keterangan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Yapen terkait dugaan kehilangan dokumen negara berupa C Hasil.
“Bahwa setelah Bawaslu Kepulauan Yapen menerima Putusan Temuan Pelanggaran Administrasi tersebut, selanjutnya meneruskan putusan tersebut kepada KPU Kepulauan Yapen untuk diketahui,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen,Hofni Y. Mandripon.
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, yang bersidang di Jakarta. Sedangkan Anggota Majelis, teradu, pengadu, saksi, dan pihak terkait lainnya bersidang di Markas Polda Papua, Kota Jayapura.
Sidang ini juga dilaksanakan secara tertutup untuk dalil aduan yang bersifat asusila.
Sebagai informasi, Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, antara lain: Petrus Irianto (unsur masyarakat), Yohanes Fajar Irianto Kambon (unsur KPU), dan Yofrey Piryamta N. Kebelen (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)