Jayapura, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 75-PKE-DKPP/V/2024 di Mapolda Papua, Kota Jayapura pada Senin (24/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Baharudin Farawowan yang memberikan kuasa kepada Achmad Zulkifli Syifa. Ia mengadukan delapan Penyelenggara Pemilu, lima diantaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom Melianus Gobay, Abdul Rahman Lestaluhu, Izac Zec Matulessy, Korinus Rejauw, dan Robertus Lukas Watae selaku Teradu I sampai V.
Tiga Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Yasser A Runggamusi, Carmiati, dan Yustinus Aso selaku Teradu VI sampai VIII.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah melakukan penundaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Keerom pada Pemilu 2024 hingga melebihi batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Achamd Zulkifli menerangkan bahwa seharusnya batas akhir penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah 20 hari, terhitung sejak hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024.
“Ketua KPU Keerom melakukan penundaan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu di Kabupaten Keerom pada tanggal 6 Maret 2024 sampai tanggal 8 Maret 2024,” ungkap Achmad Zulkifli.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa tindakan Bawaslu Kabupaten Keeerom yang memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Keerom untuk dapat melakukan penundaan penetapan hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 yang telah melewati batas waktu telah melanggar peraturan.
“Penundaan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi terjadinya manipulasi hasil pemilu,” tegasnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Keerom Melianus Matius Gobay yang mewakili Teradu I sampai V menyampaikan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ia menyampaikan bahwa telah melakukan proses rekapitulasi pada tanggal 5 Maret 2024 pada enam distrik dari total sebelas distrik di Kabupaten Keerom.
Kepada Majelis, ia juga menerangkan bahwa alasan ia menunda rekapitulasi tersebut adalah karena masih menunggu hasil rekap dari tingkat distrik yang sebelumnya telah dilakukan PSU dan pada proses penyerahan hasilnya terkendala masalah geografis yang kurang mendukung sehingga terjadi keterlambatan.
“Masalah geografis dan menunggu hasil rekap Distrik Skanto yang sebelumnya telah dilakukan PSU menjadi kendala dalam proses rekapitulasi tingkat Kabupaten,” tutur Melianus Matius.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Carmiati yang mewakili Teradu VI sampai VIII juga menegaskan bahwa telah melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Carmiati menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Keerom tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penundaan penetapan hasil perhitungan suara Pemilu Tahun 2024, namun yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Keerom adalah surat imbauan sebagai upaya pencegahan.
“Pada intinya dalam surat tersebut kami mengimbau KPU Kabupaten Keerom agar mempersiapkan pelaksanaan rekapitulasi hasil agar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 17 Februari sampai 5 Maret 2024,” terang Carmiati.
Sebagai informasi, Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito serta dua Anggota Majelis dalamsidang kali ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua yaitu Yulius Gerson (unsur Masyarakat) dan Yacob Paisei (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]