Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 141-PKE-DKPP/VI/2019, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (2/7/2019), pukul 16.30 WIB.
Teradu dalam perkara ini adalah Kopman Pasaribu, Rudolf Sirait, Barisman Panggabean, Swardy Pasaribu, dan Bernard Simanjuntak masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara serta Edward VT Lumbantobing, Arthur Simanungkalit, dan Charles Romual Silaban masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Mereka diadukan oleh Marudut Gultom selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara dari Partai Golkar.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perubahan DB-1 DPRD Kabupaten Tapanuli Utara pada waktu rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 9 sd 12 Mei 2019 di Medan di mana perubahan yang dilakukan para Teradu tersebut telah merugikan Pengadu yang memperoleh 1.764 suara menjadi 1.592 Suara yang mengakibatkan Pengadu gagal ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara periode 2019 – 2024.
Selain itu, Marudut juga meminta DKPP untuk memeriksa Teradu VI sd VIII karena mengeluarkan surat Bawaslu Nomor B-147/K.Bawaslu-Provinsi Sumatera Utara-24/PM.06.02/V/2019 dimana surat yang dikeluarkan Teradu VI sd VIII ini mengakibatkan kerugian kepada Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu.. Saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara bertempat di Hotel JW Marriot, Medan, Teradu I sd Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerima surat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara nomor B-147/K.Bawaslu-Prov.SU-24/PM.06.02/V/ 2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang isinya menyampaikan salinan putusan sidang acara cepat pelanggaran administratif Pemilu terhadap laporan administrasi atas nama Antonius Tambunan, SP dan nomor register Laporan 01/LP/PL/Adm/Kab/02.26/V/2019.
Amar Putusan dari sidang peradilan cepat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara “memerintahkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi perpindahan dari Model C1 DPRD Kab/Kota ke DAA1 Desa Nahornop Marsada, DAA1 Kel. Pasar Sarulla, selanjutnya ke Model DAA1-DPRD Kab/Kota Kecamatan Pahae Jae dan selanjutnya ke Model DB1-DPRD Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Kopman membacakan jawaban tertulis Teradu KPU.
Jumat, 3 mei 2019 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu atas nama Antonius Tambunan, 1 (satu) hari setelah pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Dapil 5 Tapanuli Utara (Kec. Pahae Jae, Pahae Julu, Kec. Purbatua dan Kec. Simangumban) dengan terlapor Ketua dan Anggota PPK Pahae Jae dimana peristiwa yang dilaporkan adalah adanya perubahan perolehan suara Caleg Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Demokrat disertai bukti-bukti yang menguatkan aduannya.
Teradu Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara menyelenggarakan sidang pemeriksaan administrasi secara cepat berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Bab XIII di mana diatur “Pemeriksaan Dengan Acara Cepat”.
“Kami mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor serta menyandingkan bukti Pelapor, bukti Terlapor, dan C1 DPRD Kab/Kota yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Edward
Hadir sebagai Pihak Terkait terdiri Herdensi, Batara Manurung, dan Syafrial masing- masing sebagai Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Serta saksi Pengadu atas nama Pardoman Hutabarat, Richard Lumbantobing, dan Andi Wiliandi. Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Anggota DKPP RI Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, Nazir Salim Manik (TPD unsur masyarakat), Mulia Banurea (TPD unsur KPU), dan Johan Alamsyah (TPD unsur Bawaslu). [Dina – Columbus]