Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (2/10/2020), pukul 09.00 WIT, di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut).
Dari delapan penyelenggara pemilu yang diperiksa, lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Darmin Hi Hasim, Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kahar Yasim, Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.
Kedelapan nama di atas diperiksa DKPP karena diduga tidak profesional dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan diadukan dengan dalil telah menghapus nama salah satu peserta seleksi Anggota PPK, yaitu Alan Hasan sebagai Calon yang lolos dan terpilih sebagai Anggota PPK untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam pengumuman nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.
Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.
Namun dalil tersebut dibantah oleh Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim. Kepada majelis, Darmin beralasan bahwa penghapusan ini karena adanya tanggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa Alan Hasan masih tergabung dalam pengurus partai politik (parpol) di Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Alan Hasan saat proses klarifikasi. Bahkan, kata Darmin, Alan Hasan juga sempat menjadi saksi parpol tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan saat Pemilu 2019.
“Saudara Alan Hasan tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat seleksi wawancara,” ungkap Darmin.
Dengan demikian, Darmin dan keempat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan menganggap Alan Hasan tidak memenuhi syarat karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Bantahan juga dilontarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, Kahar Yasim. Kepada majelis, ia mengakui bahwa Alan Hasan memang melaporkan terkait penghapusan namanya dalam pengumuman hasil seleksi Anggota PPK. Namun, kata Kahar, pihaknya tidak menemukan fakta yang mendukung laporan tersebut.
“Sehingga kami memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti dalam Rapat Pleno,” kata Kahar.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Rosita Alting (unsur Masyarakat), Aslan Hasan (unsur Bawaslu), dan Safrina Rahma Kamaruddin (unsur KPU).
Cabut Aduan
Untuk diketahui, Alan Hasan merupakan orang yang mengadukan delapan penyelenggara pemilu ini ke DKPP. Ia absen dalam sidang ini dan kehadirannya diwakili oleh orang yang ia berikan kuasa, yaitu Irsan Ahmad.
Dalam sidang ini, Irsan selaku kuasa Alan menyampaikan pencabutan aduan. Ia mengungkapkan, alasan pencabutan ini dilakukan karena para Teradu tengah melaksanakan tahapan Pilkada 2020.
“Sehingga, untuk mempertimbangkan hal ini untuk agar tidak dapat menganggu kegiatan-kegiatan KPU dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.
Menanggapi permohonan itu, ketua mejalis sidang etik Teguh Prasetyo menjelaskan tentang Ketentuan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang diperbaharui dengan peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 khususnya pasal 19.
Dalam diktum itu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan pelaporan dari setiap laporan yang telah dicatat dalam berita acara.
“Jadi, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan ini. Sehingga bisa tetap melanjutkan perkara ya,” terang Teguh.
Ia pun itu mengimbau kepada publik dapat mempertimbangkan setiap laporan dugaan etik penyelenggara pemilu yang akan dilayangkan ke DKPP. Pasalnya, proses penanganan perkara dugaan etik menggunakan anggaran negara yang cukup besar untuk melayani keadilan bagi pengadu yang merasa diperlakukan tidak adil, tidak profesional oleh penyelenggara pemilu.
“Oleh sebab itu, sebetulnya kesempatan digunakan saudara pengadu untuk menjelaskan letak enggak profesionalnya di mana,” tandasnya. [Humas DKPP]