Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, pada Rabu (16/7/2025).
Perkara nomor 97-PKE-DKPP/III/2025 diadukan oleh Noldi Awuy. Sedangkan perkara nomor 104-PKE-DKPP/III/2024 diadukan oleh Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi.
Para pengadu sama-sama memberikan kuasa kepada Michael Remizaldy Jacobus, Supriyadi Pangellu, Rosilin Masihor, dan kawan-kawan.
Pengadu dalam dua perkara ini mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar (teradu I), dan dua anggotanya yaitu: Simon H. Awuy (teradu II) dan Waldi Mokodompit (teradu III).
Turut serta sebagai teradu adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mario Revelino Mewoh, beserta empat anggotanya, yaitu: Donny Rumagit, Steffen Stevanus Linu, Erwin Franklin Sumampouw dan Zulkifli Densi ( masing-masing sebagai teradu IV sampai VIII).
Para teradu didalilkan tidak profesional dan tidak menunjukkan integritas dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pilkada Tahun 2024 yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI. Dalam proses penanganannya, para teradu diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara.
Noldi Awuy menyampaikan bahwa para teradu dengan tidak beralasan hukum menyatakan laporan yang disampaikan oleh pihaknya dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana dan pelanggaran administrasi.
“Laporan kami dinyatakan tidak memenuhi unsur dan juga tanpa ada penjelasan secara detail unsur-unsur apa yang tidak terpenuhi. Selain itu Bawaslu Provinsi Sulut juga terkesan melakukan pembiaran,” ungkap Noldi Awuy.
Untuk diketahui, dalam persidangan ini pengadu perkara nomor 104-PKE-DKPP/III/2024 tidak hadir dalam persidangan tanpa adanya keterangan, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut oleh DKPP.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar, yang mewakili teradu I sampai III, membantah tuduhan yang menyebutkan pihaknya tidak profesional dan tidak netral dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Terkait surat dari pengadu pada 18 September 2024 yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran oleh calon petahana, para teradu menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut belum ada penetapan pasangan calon oleh KPU, sehingga pihaknya belum memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
“Pleno penetapan pasangan calon baru dilakukan pada tanggal 22 September 2024. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2024, penanganan dugaan pelanggaran Pasal 71 hanya dapat dilakukan setelah penetapan pasangan calon,” jelas Rocky Marciano.
Namun, untuk selanjutnya setelah proses penetapan pasangan Bawaslu Minahasa Utara menyatakan bahwa laporan tersebut telah diregistrasi sebagai pelanggaran administrasi dan pidana pemilihan, lalu ditindaklanjuti dengan membentuk tim, melakukan klarifikasi dan mengundang para pihak, serta melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.
“Berdasarkan fakta klarifikasi sejumlah pihak, termasuk saksi ahli, bersama kepolisian dan kejaksaan, tidak ditemukan dua alat bukti terkait peristiwa pidana pemilihan dan perbuatan terlapor belum memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ardiles Mario Revelino selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu. Pihaknya telah melakukan koordinasi dan pendampingan dengan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara terkait laporan tersebut.
Ia juga menyebutkan telah melimpahkan laporan tersebut secara resmi ke Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara karena sebagai tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut terjadi.
“Kami telah memberi pendampingan penuh kepada Bawaslu Minahasa Utara selama proses penanganan laporan, termasuk saat klarifikasi, kajian awal, dan pleno,” terang Ardiles.
Selain itu, Ardiles menyampaikan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga telah menyampaikan status penanganan laporan secara transparan serta melakukan langkah pencegahan melalui instruksi dan imbauan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan terkait aturan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami juga mengumumkan secara terbuka bahwa status laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Minahasa Utara karena tidak memenuhi unsur sesuai Perbawaslu,” sambungnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi. Didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara yaitu, Anis R Toma (unsur masyarkat), dan Awaluddin Umbola (unsur KPU). [Humas DKPP]