Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa belasan penyelenggara Pemilu dalam waktu yang bersamaan pada Senin (21/10/2019).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam sidang pemeriksaan dugan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk dua nomor perkara, yaitu 278-PKE-DKPP/VIII/2019 dan 279-PKE-DKPP/VIII/2019.
Perkara 278-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Jhoni Dimara dan Edhita Helena Warikar, yang memberikan kuasa kepada Saleh, dkk.
Para Pengadu mengadukan sebelas penyelenggara Pemilu Provinsi Papua Barat, mulai dari penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi, di antaranya adalah Ketua serta Anggota dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari.
Nama-nama Teradu dari KPU Kabupaten Manokwari adalah Absul Muin Salawe, Aplena Rumaikeuw, Fratiano Rahawarin, Fahry Rafli dan Hery Lolo. Sedangkan Teradu dari Bawaslu Kabupaten Manokwri yaitu Syors A. Prawar, Nurlaila Muhammad dan Fredrik C. Lobat.
Tiga Teradu lainnya adalah Amus Atkana (Ketua KPU Provinsi Papua Barat), Ibnu Mas’ud (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat) dan Rustam Efendi (Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari).
Sebelas penyelenggara Pemilu tersebut diadukan dengan berbagai dalil, di antaranya yakni dugaan tidak menindaklanjuti laporan masyarakat, mengubah hasil rekapitulasi secara sepihak dan meminta uang kepada Edhita yang berstatus sebagai Pengadu II.
Majelis sidang terdiri dari Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat dari unsur masyarakat, Oktofianus Orgenes.
Sidang dilakukan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan antara Mabes Polri di Jakarta dengan Polda Papua Barat di Manokwari. Pengadu dan Ketua Majelis berada di Jakarta, sisanya berada di Manokwari.
Biarkan Kotak Suara Dipindahkan
Masih dalam sidang yang sama, Ketua serta Anggota dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari juga menjadi Teradu dalam perkara lainnya, yaitu nomor perkara 279-PKE-DKPP/VIII/2019 yang diadukan oleh Imanuel Yenu.
Bedanya, dalam perkara 279-PKE-DKPP/VIII/2019, Teradu dari KPU Kabupaten hanya berjumlah empat orang saja, yaitu Abdul Muin Sallewe, Hery Lolo Fratiano Rahawarin dan Fahry Rafli.
Yenu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Amus Atkana dan Marlenny Momot dalam perkara ini.
Imanuel mendalilkan adanya dugaan pembiaran atas terjadinya perpindahan kotak suara oleh para Teradu.
Selain itu, Imanuel juga menduga semua Teradu dari KPU Kabupaten Manokwari telah melakukan perubahan data perolehan suara yang telah dibacakan sebelumnya. [Humas DKPP]