Bandar Lampung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.
Perkara ini diadukan oleh Adhel Setiawan. Ia mengadukan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yakni A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai Teradu I dan II.
Teradu I dan II diduga melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15.000.000.
Selain itu, kedua Teradu juga diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan.
Mobil dinas Avanza tersebut milik Koordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Fardhoriyansah dengan nomor BE 1983 YY. Teradu mengancam akan menggantinya jika tidak menuruti perintah gadai mobil dinas tersebut.
“Uang gadai tersebut untuk kepentingan (Teradu) pribadi. Dengan ancaman tersebut, Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terpaksa menuruti permintaan tersebut,” ungkap Pengadu Adhel Setiawan di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/10/2023).
Hubungan kerja antara Teradu dan sekretariat tidak harmonis. Rrencana pergantian Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang tanpa evaluasi dan rapat pleno, kerap mengintervensi Bendahara sehingga terjadi pergantian sebanyak tiga kali dalam waktu singkat.
Menurut Pengadu, saat seleksi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Meraksa Aji, Teradu I dan II melakukan pungutan liar (pungli) melalui Panwalu Kecamatan. Masing-masing PKD dipungut sebesar Rp2.000.000.
“Setelah pungli tersebut tersebar, Teradu II berusaha untuk meredam agar tidak semakin besar. Kemudian kabar pungli tersebut menghilang, termasuk di media sosial,” pungkasnya.
Teradu I dan II Membantah
Para Teradu membantah melakukan pemufakatan jahat dan memerintahkan Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk menggadaikan kendaraan dinasnya. Gadai tersebut diketahui kedua Teradu setelah adanya laporan pengaduan ke DKPP.
Teradu I mengungkapkan gadai kendaraan dinas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya dan Teradu II. Ia menduga Korsek Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah menyalahgunakan kewenangannya.
“Bukti transaksi pengiriman uang hasil gadai mobil dinas tersebut dikirim secara langsung ke rekening milik pribadi Fardhoriyansah selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu kabupaten Tulang Bawang,” terang Teradu I.
Teradu I dan II telah memerintahkan staf Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang untuk melakukan klarifikasi kepada H. Wandra. Hasilnya, H. Wandra tidak mengetahui jika mobil tersebut adalah kendaraan dinas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang.
“Tidak ada intervensi atau ancaman terkait gadai kendaraan dinas tersebut, pasalnya kami tidak mmengetahui peristiwa tersebut. Tidak ada koordinasi atau laporan kepada kami,” tegasnya.
Ketidakharmonisan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang juga diungkap Teradu. Staf sekretariat mengajukan mosi tidak percaya kepada Koordinator Sekretariat Fardhoriyansah terkait laporan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2022 disertai ancaman mogok kerja.
Persoalan ini, sambung Teradu, telah diketahui oleh Bawaslu Provinsi Lampung sampai turun tangan untuk melakukan mediasi dan percepatan laporan pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran 2022.
“Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan pembinaan kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dengan menerbitkan teguran dan meminta untuk menyelesaikan pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (TUP) Tahun Anggaran 2022,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu II membantah melalukan pungli dalam seleksi PKD di Kecamatan Meraksa Aji. Apa yang didalilkan Pengadu, menurut Teradu II, tidak disertai dengan bukti dan tidak berdasar sama sekali.
“Dalil yang disampaikan pengadu pada pokok aduan, yaitu terjadi pungli dan tindakan intimidasi adalah tidak jelas dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang relevan dengan tidak menerangkan adanya tempat peristiwa, para pihak, dan waktu kejadian,” kata Teradu II.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh J. Kristiadi sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yakni Topan Indra Karsa (unsur Masyarakat) dan Titik Sutriningsih (Unsur KPU). [Humas DKPP]