Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kamis (3/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Jusalim Sammak dari Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, beserta dua anggotanya: Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.
Jusalim Sammak mendalilkan para teradu tidak melakukan pengawasan dalam tahapan pendaftaran bakal calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024. Para teradu diduga membiarkan kelalaian KPU Kabupaten Takalar terkait perubahan nama salah satu calon Bupati Takalar yang sudah berdasar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar tertanggal 9 Agustus 2024.
Calon Bupati yang dimaksud adalah Muhammad Firdaus Daeng Manye. Sebelumnya, calon Bupati tersebut bernama Mohammad Firdaus.
Menurut Jusalim, KPU Kabupaten Takalar telah lalai karena menuliskan nama calon bupati tersebut “Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM.” dalam keputusan penetapan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Takalar. Nama tersebut, kata Jusalim, tidak sesuai dengan putusan PN Takalar.
“Ketika ada perbedaan nama ini kenapa Bawaslu tidak melakukan kajian? Kenapa Bawaslu tidak memanggil LO untuk meminta keterangan terhadap hal ini? Tidak boleh ada alasan Bawaslu tidak tahu ada putusan pengadilan,” jelas Jusalim.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati membantah dalil yang diajukan pengadu. Ia menegaskan bahwa permasalahan perbedaan nama ini telah diketahui pihaknya sejak tanggal 29 Agustus 2024, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Tahun 2024.
Menurut Nellyati, dalam formulir model persetujuan partai politik tertulis “Mohammad Firdaus”, sedangkan pada KTP elektronik tertulis “Mohammad Firdaus Daeng Manye”.
“Berdasar hasil pengawasan, kami mengetahui terdapat perbedaan nama dalam formulir model persetujuan partai politik dengan KTP elektronik. Saat itu kami menanyakan kepada KPU lalu ditindaklanjuti dengan pembuatan surat pernyataan oleh calon tersebut,” ungkap Nellyati.
Ia menambahkan, Bawaslu Kabupaten Takalar selalu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada Takalar Tahun 2024. Sampai hari pemungutan suara, Nellyati menyebut tidak ada permasalahan terkait nama calon bupati.
Masalah yang disebut pengadu baru muncul setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU tentang penetapan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Takalar. Dalam keputusan tersebut tertulis “Mohammad Firdaus Dg. Manye”, berbeda dengan nama yang tertera dalam putusan PN Takalar.
“Kami memang tidak menganggap hal itu sebagai sebuah pelanggaran karena tidak ada calon yang namanya sama, kemudian dipertegas dengan nomor urut. Jadi kami meyakini ini adalah orang yang sama,” kata Nellyati.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan tugas pengawasan sejak awal. Menurutnya, surat pernyataan yang dibuat calon bupati sejatinya telah menyelesaikan perbedaan nama dalam formulir model persetujuan partai politik dengan KTP elektronik.
Selain itu, lanjut Ince, pihaknya juga telah melakukan konfirmasi kepada partai politik pendukung untuk memastikan bahwa perbedaan nama tersebut merujuk pada satu orang yang memang didukung partai sebagai Calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024.
“Karena itu kami menganggap ini bukan sebagai masalah saat terdapat perbedaan nama dalam penetapan (hasil Pilkada 2024 Kabupaten Takalar, red.),” tandasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulsel, Tasrif (unsur KPU), Mirfan (unsur masyarakat), dan Saiful Jihad (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]