Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan nomor perkara 143-PKE-DKPP/VI/2019 dan 182-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (16/8/2019) pagi dalam waktu bersamaan.
Pengadu nomor perkara 143-PKE-DKPP/VI/2019: Yunizal, masyarakat. Selaku Teradu: Marzaini, ketua Panwaslu Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh dan Muhammad Ansyar, ketua Bawaslu Kab. Solok Selatan. Namun Pengadu absen, sehingga sidang pemeriksaan berlangsung singkat.
Kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan nomor perkara 182-PKE-DKPP/VII/2019. Teradu: Masnijon, Rina Fitri, Amfreizer, Arwantri, Eka Ledyana, masing-masing selaku ketua dan anggota KPU Kab. Lima Puluh Kota. Mereka diadukan oleh Ketua DPD Partai Perindo Kab. Lima Puluh Kota, Ediso Sumar.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak professional dalam pengurusan logistik Pemilu yang mengakibatkan tertukarnya foto Caleg DPRD Kab. Lima Puluh Kota dari Partai Perindo untuk Nomor urut 4 dan Urut 5 untuk Dapil Lima Puluh Kota 1. Menurut Pengadu, berdasarkan keterangan pada kronologi kejadian menyebutkan dirinya menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama caleg dan alamat pada lembaran pedoman/petunjuk DCT untuk masyarakat pemilih yang ditempelkan di setiap TPS pada Dapil 1 (Kecamatan Harau dan Payakumbuh).
Kondisi ini, menurut Pengadu, sangat berpengaruh terhadap konstituen kedua caleg dan terhadap pemilih serta perolehan suara. Atas kejadian ini Pengadu menilai, Teradu telah melanggar pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 15 dan 16 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tahun 2019.
Sementara itu, menurut Teradu, tuduhan Pengadu adalah kabur atau tidak jelas, karena tidak disebutkan secara rinci ayat dan poin (huruf) mana yang telah Teradu langgar pada pasal-pasal yang disebutkan Pengadu.
Pengadu menemukan tertukarnya nomor urut, foto, nama Caleg dan alamat pada lembaran pedoman/Petunjuk DCT untuk masyarakat pemilih yang ditempelkan di setiap TPS pada Dapil 1 (Kecamatan Harau dan Payakumbuh), adalah Tidak benar adanya. “Setelah Teradu meneliti dan memeriksa, yang tertukar adalah foto Caleg nomor urut 4 dengan nomor urut 5. Sedangkan elemen lain seperti nomor urut, nama, dan alamat tidak terdapat kesalahan/tidak tertukar,” katanya.
Lanjut dia, Bahwa perolehan kursi partai politik berdasarkan Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 1, Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 2, Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 3, Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 4 dan Daerah Pemilihan Lima Puluh Kota 5, Partai Perindo tidak memperoleh kursi pada setiap Dapil.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Muhammad, S.IP., M.Si selaku Ketua Majelis bersama dengan TPD Provinsi Sumatera Barat Aermadepa (unsur masyarakat), Vifner (unsur Bawaslu), Gebriel Daulai (unsur KPU). [Zaki:teten jamaludin]