Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2023 pada Senin (20/3/2023).
Perkara ini diadukan oleh Buyung Tanjung. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Kabupaten Simalungun, yaitu Muhammad Choir Nazlan Nasution, Alfi Mukhair Nasution, Michael Richard Siahaan, Bobi Dewantara Purba, dan Mulia Adil Saragih.
Buyung selaku Pengadu menyebut para Teradu telah melakukan diskriminasi dalam proses seleksi yang tidak sesuai dengan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022.
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022 disebut Buyung merupakan pedoman dan petunjuk teknis dalam proses seleksi Panwascam yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Buyung menyebut dirinya meraih nilai 72,4 dalam proses seleksi, lebih tinggi dari salah satu peserta bernama Hilda Isdar yang mencapai 60,7. Meskipun demikian, lanjut Buyung, para Teradu lebih meluluskan Hilda Isdar sebagai Anggota Panwascam Siantar terpilih ketimbang dirinya.
“Karena diskriminasi ini, saya merasa dirugikan sebagai peserta seleksi,” kata Buyung.
Dalil tersebut pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun Muhammad Choir Nazlan Nasution (Teradu I) menngatakan bahwa ia dan keempat Teradu lainnya tidak pernah melakukan tindakan diskriminatif dalam proses seleksi Panwascam.
Ia menegaskan, proses seleksi Panwascam di Kabupaten Simalungun telah berjalan dengan memedomani Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 314/HK.01/K1/09/2022.
Choir menambahkan, terdapat kesalahan nilai yang disebutkan Pengadu, khususnya nilai yang didapat oleh peserta seleksi atas nama Hilda Isdar.
Menurutnya, nilai yang diraih Hilda Isdar bukanlah 60,7 melainkan 73,3. Kesalahan tersebut, katanya, terjadi karena salah penulisan oleh Staf PPID Bawaslu Kabupaten Simalungun atas nama Dedi Wahyudi.
Nilai Hilda Isdar, lanjut Choir, masih lebih tinggi dari nilai yang diraih Pengadu.
“Ada kealpaan yang dilakukan oleh Saudara Dedi Wahyudi,” katanya.
Choir menambahkan, ia telah meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Simalungun untuk memberikan pembinaan kepada Dedi setelah kejadian ini.
Sidang perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2023 sendiri dipimpin oleh M. Tio Aliansyah yang duduk sebagai Ketua Majelis. Posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto (unsur Masyarakat), Benget Manahan Silitonga (unsur KPU), dan Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu).
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan Anggota Majelis dan para pihak berada di daerahnya masing-masing. [Humas DKPP]