Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggerlar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan 121-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/10/2023).
Perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane, sedangkan perkara 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Herminiastuti Lestari. Teradu dua perkara ini adalah Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI).
Para Teradu didalilkan tidak profesional dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024.
Selain itu, para Teradu juga telah memperpanjang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berpengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas Tim Seleksi.
Pada 11 – 13 Juli 2023, para Teradu menerbitkan surat nomor 485/KP.01/K1/07/2023 dan 520/KP.01.00/K1/07/2023 terkait perpanjangan tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara tanpa alasan yang jelas.
“Sebelum adanya dua surat tersebut, Tim Seleksi telah melaksanakan test tertulis untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 26 – 28 Juni 2023 dan test psikologi pada 30 Juni – 3 Juli 2023,” kata Suryono Pane.
Menurut Suryono, perpanjangan tersebut dilakukan karena para Teradu melakukan review atas hasil penilaian Tim Seleksi. Kemudian para calon yang disudah direview diserahkan ke Tim Seleksi untuk diplenokan dan diumumkan ke masyarakat.
“Jadi ini menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan para Teradu dalam mengelola proses rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Menurut Herminiastuti Lestari, para Teradu melakukan maladministrasi dengan mengubah jadwal tahapan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut sebagai bentuk intervensi atas objektifitas Tim Seleksi yang dibentuk oleh para Teradu.
“Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu (Kabupaten/Kota), akan tetapi para Teradu mengintervensi keobjektifan Tim Seleksi kinerja dengan memberikan perintah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan terhadap penundaan jadwal tahapan seleksi,” tegasnya.
Sementara itu, Teradu II (Lolly Suhenty) membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari. Review atas hasil penilaian Tim Seleksi adalah bagian dari monitoring pelaksanaan kerja Tim Seleksi.
Para Teradu sejatinya, sambung Teradu II, telah menerapkan prinsip kehati-hatian, tanpa mengintervensi objektifitas dan independensi penilaian Tim Seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apa yang disampaikan oleh Para Pengadu tidak beralasan menurut hukum,” tegas Teradu II.
Teradu II menegaskan review tidak terkait dengan intervensi kepada Tim Seleksi. Pasalnya, review meliputi keakuratan pembobotan penilaian tes tertulis serta korelasi antara rekomendasi dengan tes psikologi, tes wawancara, dan nilai tes tertulis yang diperoleh.
Perpanjangan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, ditegaskan para Teradu, bukan dikarenakan review. Melainkan permasalahan teknis yakni over capacity bandwith yang terpakai website dan aplikasi Mr. Bawaslu.
“Terpantau pemakaian bandwith melebihi kapasitas 600Mbps yang mengakibatkan tidak bisa diaksesnya website dan aplikasi yang berada pada server Bawaslu tidak berfungsi. Hal ini mengakibatkan pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terlambat,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]