Jakarta, –
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa nomor perkara
225/DKPP-PKE-VII/2018, 226/DKPP-PKE-VII/2018, 229/DKPP-PKE-VII/2018,
245/DKPP-PKE-VII/2018, & 246/DKPP-PKE-VII/2018 di Ruang Sidang DKPP, Gedung
Bawaslu RI, Lantai 5, Jalan MH Thamrin      No. 14, Jakarta Pusat pada Kamis
(4/10/2018). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad,
Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Pengadu No.
Perkara: 225/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Eko Purnomo, Antoni Anom, Esti Nur
Fatonah, Meli Rida, Lilis Pujiati, Romli (Masyarakat/Pemilih). Teradu: Abhan,
Rahmat Bagja, Mochamad Afiffudin, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar
(masing-masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu RI. Teradu lain, Fatikhatul
Khoiriyah, Adek Asy’ari, Iskardo P. Panggar (ketua dan anggota Bawaslu
Provinsi Lampung).
Pengadu No.
Perkara 226/DKPP-PKE-VII/2018 adalah Purnama Hidayah, Arip Setiawan, R. Ari
Vanzona (peserta seleksi) memberikan kuasa kepada Heri Hidayat. Namun Heri
tidak hadir dalam sidang ini. Pihak Teradunya sama dengan nomor perkara
225/DKPP-PKE-VII/2018.Â
Sedangkan
Pengadu No. Perkara: 229/DKPP-PKE-VII/2018, Edi Sastrawan, (peserta Seleksi
Calon Anggota Bawaslu Kab. Way Kanan). Teradu: Abhan, (Ketua Bawaslu RI), dan
Gunawan Suswantoro, (Sekretaris Jenderal Bawaslu RI). Pengadu No. Registrasi:
245/DKPP-PKE-VII/2018, Yutri Sariwulan, (peserta Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota
Jawa Barat). Teradu: Ketua dan empat Anggota Bawaslu RI. Pengadu No. Perkara:
246/DKPP-PKE-VII/2018, Edi Sastrawan (masyarakat/pemilih). Teradu: Ketua dan
empat Anggota Bawaslu RI dan Fatikhatul Khoriah (Ketua Bawaslu Provinsi
Lampung).
Namun, khusus
pengaduan nomor perkara 229/DKPP-PKE-VII/2018 pengadu mencabut. Namun Edi tetap
mengikuti persidangan untuk nomor perkara 246/DKPP-PKE-VII/2018. “Pengaduan
pertama (No perkara 229/DKPP-PKE-VII/2018, red) sudah saya cabut, namun
berhubungan pengaduan pertama tidak bisa dicabut, maka saya sampaikan pencabutan
perkara di sini,†katanya.
Agenda sidang
ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban
para Teradu. [Teten Jamaludin]