Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 04-PKE-DKPP/I/2022 pada Kamis (27/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Buyung Triyanto. Ia mengadukan Lilies Pratiwi yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Surabaya sebagai Teradu I.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Moch Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu II sampai VI.
Pengadu mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana dalam perkara asusila. Teradu I telah menjalani pidana penjara satu bulan berdasarkan putusan pengadilan.
Selanjutnya, Teradu II sampai VI didalilkan tidak profesional karena telah menetapkan dan melantik calon PAW Anggota Bawaslu Kota Surabaya yakni Teradu I yang dinilai tidak layak menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena pernah menjadi narapidana dalam perkara asusila.
Pengadu mengungkapkan bahwa Teradu I tidak layak dipilih menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Bawaslu Kota Surabaya karena telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni pernah menjadi menjadi narapidana dalam perkara asusila.
“Saya rasa itu tidak memenuhi syarat untuk terpilihnya menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya dan ini masalah menyangkut kesusilaan dan sudah dihukum selama satu bulan” ungkap Pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu I menegaskan tidak bersalah dan menyangkal dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu. Teradu I menilai dirinya memenuhi syarat yang ditentukan oleh Bawaslu dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
“Saya sudah lolos seleksi administrasi, tes psikologi dan tes tertulis, serta dinyatakan lolos juga dalam tes kesehatan dan tes wawancara” tegas Teradu I.
Teradu I juga menyampaikan bahwa kejadian itu sudah terjadi di tahun 2016, jauh sebelum menjadi Anggota Bawaslu Kota Surabaya.
Ia menegaskan memiliki hak yang sama dengan peserta seleksi lain sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur masa jabatan 2018-2023.
Sementara itu, Teradu II mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan pelantikan dilakukan verifikasi ulang atas laporan masyarakat yang dilakukan oleh Teradu III.
Dalam verifikasi tersebut, Teradu I dinyatakan memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, merujuk pada Pasal 117 Ayat (1) Huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, syarat menjadi Anggota Bawaslu adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Sementara ketentuan yang ditetapkan kepada Lilies adalah pasal 284 KUHP yang ancaman pidananya hanya sembilan bulan,” ungkap Teradu III.
Untuk diketahui, Ketua Majelis memutuskan sidang dilanjutkan secara tertutup untuk mengkonfirmasi kronologis perkara asusila Teradu I mengenai Pasal 284 KUHP. Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup jika berkaitan dengan perkara asusila.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, Dr.H. Alfitra Salamm,APU, dan Dr. Ida Budhiati, SH., MH. [Humas DKPP]