Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 98-PKE-DKPP/III/2025. Sidang dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kamis (31/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Syapran Suprano dan Muhammad Ibrahim Adha, yang memberikan kuasa kepada Tabrani.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan (teradu I), beserta empat orang anggota lainnya, yaitu: Muhammad Sarkani (teradu II), Ahmad Naafi (teradu III), Massuryati (teradu IV), dan Ardiyanto (teradu V). Turut diadukan juga Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eskan Budiman (teradu VI), beserta empat anggotanya yaitu: Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, Riantra Jaya dan Hendra Gunawan (masing-masing sebagai teradu VII hingga X).
Teradu I sampai V didalilkan tidak menindaklanjuti laporan pengadu atas dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh para komisioner KPU Kabupaten Empat Lawang, yakni Teradu VI sampai dengan Teradu X.
Syapran, yang hadir pada rapat pleno sebagai Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) di KPU Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan bahwa terdapat perubahan suara yang tidak sinkron, khususnya di Kab. Empat Lawang, antara angka perolehan suara di tingkat TPS dengan angka yang diinput pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (e-SIREKAP).
“Terlihat warna merah pada layar pada saat pleno di tingkat provinsi, sehingga kami mencari tahu hal tersebut di tingkat TPS di beberapa kecamatan. Dari berbagai sumber, kami menemukan adanya perbedaan angka antara perolehan suara di tingkat di TPS dengan bukti D-Hasil,” tegas Syapran.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk dapat ditindaklanjuti, namun pengadu mengaku tidak mendapati informasi keberlanjutan laporannya.
“Kami telah melaporkan temuan tersebut secara tertulis kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Tetapi, selang dua minggu tidak ada informasi tindaklanjutnya, bahkan ketika mendatangi kantor Bawaslu, kami tidak mendapati informasi tindaklanjutnya,” ucap Syapran.
Pada sidang yang sama, teradu VI sampai teradu X didalilkan mengubah hasil perolehan suara, jumlah pemilih, dan Form C1 untuk sebagian atau seluruhnya dari Form C1 Plano untuk DPR RI, C Hasil-DPR RI, C Salinan-DPR RI, dan Model D Hasil-DPR RI untuk perolehan suara DPR RI terhadap partai politik tertentu.
“Karena terdapat perbedaan suara antara D-Hasil dengan C-Plano sehingga saya mengadukan KPU Kab. Empat Lawang ke DKPP,” tegas Syapran.
Jawaban Teradu
Teradu I,mewakili anggota Bawaslu Provinsi yang diadukan, membantah semua dalil aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya.
Teradu menyampaikan bahwa telah melaksanakan tugas pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Empat Lawang pada 8 Maret 2024, menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuaian dalam jumlah pemilih sehingga terjadi perbedaan data DPT dengan jumlah suara sah.
“Kami teradu telah menggelar penyelesaian pelanggaran administratif pemilu melalui Pemeriksaan Cepat atas rekomendasi Bawaslu provinsi di kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian kami mengeluarkan putusan untuk KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan dan perbaikan melalui Sirekap dan segera menetapkan D-Hasil perbaikan,”Ucap Ardiyanto.
Demikian halnya dengan teradu VI-X. Mereka menolak semua dalil yang disampaikan oleh pengadu, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya.
“Pengadu melaporkan perkara ini dengan hanya menyertakan alat bukti C Hasil dan C Salinan lama, tanpa menyertakan Formulir Model D Hasil pembetulan,” ucap Eskan.
Mereka juga menambahkan bahwa saat rekapitulasi perhitungan suara di tingkat TPS dan KPPS, ditemukan perbedaan data atau kesalahan, maka dapat dilakukan Rekapitulasi Berjenjang dan pembetulan, terutama jika sudah terlihat Sirekap berwarna merah seperti yang disampaikan pengadu.
Teradu VI-X berpendapat telah melakukan pembetulan dan telah disaksikan oleh Bawaslu Prov. Sumatera Selatan serta para saksi partai politik. Setelah dilakukan pembetulan, layar Sirekap sudah tidak menunjukkan angka merah.
Hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya lagi keberatan saksi atau catatan kejadian khusus untuk pemilihan DPR Sumatera Selatan II, khususnya Kabupaten Empat Lawang.
“Kami, KPU Kab. Empat Lawang, tidak mengubah hasil perolehan suara di kecamatan yang dituduhkan, karena semuanya ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, yang dihadiri oleh para saksi partai politik dan Bawaslu Kab. Empat Lawang. Adapun kesalahan rekapitulasi telah kami lakukan pembetulan berdasarkan berita acara dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu Prov. Sumatera Selatan atas putusan pemeriksaan cepat,” tegas Eskan.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan, yaitu: Chandra Zaky Maulana (unsur masyarakat) dan Nurul Mubarok (unsur KPU).
[Humas DKPP]