Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Rusdi. Ia merupakan seorang advokat serta kuasa hukum untuk Ketua Harian Tim Pemenenangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 02 pada Pilkada Kabupaten Banjar.
Rusdi mengadukan Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu Aries Mardiono (ketua), Muhammad Radini, Akhmad Mukhlis, Thessa Aji Budiono, dan Des Rizal Rachman Rofiat Darojat, masing-masing sebagai teradu I hingga V.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani laporan. Para teradu dinilai telah melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Rusdi menyampaikan bahwa pada 4 November 2024, Hendra Hadi Wijaya selalu Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 pada Pilkada Kabupaten Banjar, melaporkan calon Bupati Kabupaten Banjar nomor urut 01, H. Saidi Mansyur, kepada para teradu. Namun, teradu menilai laporan tersebut belum lengkap secara formil dan meminta agar laporan diperbaiki.
“Pelapor memperbaiki laporannya sesuai permintaan para teradu hingga dinyatakan memenuhi persyaratan formil dan materil, lalu dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Rusdi menilai para teradu menerapkan standar ganda. Sebab dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh H. Muhammad Aditya Mufti Arifin dan Drs. H. Said Abdullah, M.Si, selaku paslon nomor urut 02 di Pilkada Kota Banjarbaru,para teradu menangani langsung dan merekomendasikan pembatalan pasangan calon tersebut.
“Namun, untuk laporan serupa dari Ketua Harian Tim Pemenangan 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, para teradu menyatakan tidak berwenang menanganinya dan justru melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” kata Rusdi.
Jawaban Teradu
Menanggapi hal ini, para teradu menyatakan bahwa benar Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dugaan pelanggaran dari Hendra Hadi Wijaya yang didampingi oleh Muhammad Rusdi.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono, selalu teradu IV, menyampaikan bahwa dalam kajian awal, laporan dinyatakan belum lengkap secara formil. Namun, setelah dilakukan perbaikan oleh pelapor, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan bahwa laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Thessa menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan telah mengundang Bawaslu Kabupaten Banjar untuk berkoordinasi mengenai laporan tersebut. Hasil koordinasi memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar.
“Pelimpahan laporan nomor 002/PL/LP/PB/Prov/22.00/XI/2024 kepada Bawaslu Kabupaten Banjar telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, khususnya Pasal 9 Ayat 3. Ayat ini menyatakan bahwa selain meneliti kajian awal, juga dilakukan penentuan apakah laporan dapat dilimpahkan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan,” paparnya.
Pelimpahan juga,menurut Thessa, telah mempertimbangkan kondisi bahwa pada saat yang bersamaan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sedang menangani perkara lain terkait dugaan pelanggaran pemilihan.
Selain menangani laporan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan juga melakukan pendampingan terhadap penanganan pelanggaran dalam sejumlah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Kalimantan Selatan.
“Artinya, ada pertimbangan hukum dan kondisi yang terjadi sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memutuskan untuk melimpahkan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” Thessa menjelaskan.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, dengan Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis. (Humas DKPP)