Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 64-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (19/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Moch. Amin dan Muh. Ikhwanudin Alfianto (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur) sebagai Teradu I dan II.
Serta mengadukan Imam Thobroni Pusaka, Devi Aulia, Dwi Endah Prasetyowati, Ali Rahmad Yanuardi, dan Andhika A. Firmansyah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jember) sebagai teradu III sampai VII.
Para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur tanggal 23 Desember 2020 dan diregistrasi dengan nomor 20/Reg/LP/PB/Kab/16.16/XII/2020 yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember.
Namun, para Teradu tidak melakukan klarifikasi sebagaimana mestinya terhadap Pengadu maupun Saksi. Bahkan sampai dengan melebihi limitasi waktu penanganan yang seharusnya paling lama 3 hari setelah laporan diregistrasi, sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2020.
“Penanganan laporan yang dilaporkan ke Bawaslu tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Rico.
Rico menambahkan pihaknya beberapa kali menghubungi staf Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk bertanya mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk alasan belum ada pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten Jember.
Tanpa proses klarifikasi kepadanya dan saksi, Rico menyebut penanganan laporan dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember dikarenakan bukan masuk kategori tindak pidana pemilihan sebagaimana didalilkan Pengadu.
Sementara itu, Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu I, Moch. Amin, penanganan laporan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para Teradu sesungguhnya sudah semaksimal mungkin melaksanakan penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran dari Pelapor. Seperti ketika menyampaikan perbaikan yang harus dilakukan, ataupun ketika menerima perbaikan laporan dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Amin menambahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah menyusun kajian awal atas laporan yang dibuat Rico, mencakup elaborasi penyampaian laporan dugaan pelanggaran, uraian peristiwa, dugaan pasal yang dilanggar, serta analisis syarat formal, materiil, serta jenis dugaan pelanggaran.
“Dari kajian itu kami merekomendasikan untuk dilakukan perbaikan, meliputi uraian peristiwa dan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran. Setelah itu dilengkapi kemudian selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember,” ujarnya.
Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sambung Teradu, telah memberikan pelayanan maksimal kepada Pengadu. Termasuk Ketika Pengadu tidak bisa melakukan perbaikan laporan karena sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surbaya.
“Teradu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu asas Berkepastian Hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi sidang ini dipimpin oleh Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis dengan Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur antara lain Dr. Sufyanto, S.Ag., M.Si. (Unsur Masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (Unsur KPU), dan Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H., M.H. (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)