Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Rabu (2/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ismail yang memberikan kuasa kepada M. Alwan Pratama Putra dan Angga Saputra. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati serta dua anggotanya: Muhammad Uzer dan Lily Oktayanti.
Sidang ini diadakan tanpa kehadiran pihak pengadu. Ketua Majelis Heddy Lugito mengungkapkan, DKPP telah memanggil pengadu secara patut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Pada 24 Juni 2025 pengadu masih menyatakan akan hadir, tetapi sampai hari ini ditunggu tidak hadir. Karena perkara telah diregister, akan kita sidangkan tanpa kehadiran pengadu,” kata Ketua Majelis.
Dalam dokumen aduan, pihak pengadu mendalilkan ketiga teradu tidak profesional dalam menentukan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
Hal ini diawali oleh seorang warga negara bernama Asmiri yang menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Namun, Asmiri diketahui tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS 1 Desa Tanjung Gelam sehingga seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Menurut pengadu, PSU ini seharusnya tidak perlu dilaksanakan karena PSU ini tidak lagi mempengaruhi hasil perolehan suara dalam Pilkada.
“Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir terkesan memaksakan dan/atau tidak proporsional karena mengganggu tahapan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Ogan Ilir,” demikian tertulis dalam dokumen aduan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati menegaskan, keputusan Bawaslu untuk menerbitkan rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Tanjung Gelam sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dewi mengungkapkan, berdasar laporan Pengawas TPS, hal ini diawali oleh kekeliruan KPPS yang memberikan surat suara kepada Asmiri tanpa menanyakan proses pengurusan pindah memilih.
Asmiri, kata Dewi, diketahui merupakan penduduk Kabupaten Ogan Ilir yang telah pindah domisili berdasar KTP ke Kabupaten Banyuasin.
“Tindakan KPPS tersebut karena Asmiri merupakan warga Tanjung Gelam, namun sudah menikah dan tidak lagi tinggal di Tanjung Gelam, sehingga membuat KTP baru dengan alamat di Kabupaten Banyuasin,” ucap Dewi.
Ia menambahkan, kondisi ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan PSU sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU Pilkada) juncto PKPU 17/2024.
“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan in casu, keadaan tersebut perlu dilakukan pemungutan suara ulang,” terang Dewi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yaitu Chandra Zaky maulana (unsur Masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Massuryati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]