Ternate, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) Masita Nawawi Gani beserta tiga Anggota Bawaslu Provinsi Malut, yaitu Fahrul Abdul Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Neleng.
Keempatnya diperiksa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor KPU Provinsi Malut, Kota Ternate, Kamis (13/7/2023).
Secara berurutan, keempat nama yang telah disebutkan di atas berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV dalam perkara ini.
Keempat Teradu diadukan oleh Alfian M. Ali yang memberikan kuasa kepada tiga orang, yaitu Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun, dan Julham Djaguna.
Salah satu tim kuasa Pengadu, Ahmad Rumasukun menyebut semua Teradu tidak melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Malut.
Ahmad mengungkapkan, tak ada satu pun Teradu yang hadir dalam acara penyerahan syarat dukungan Calon Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara yang diadakan KPU Provinsi Maluku Utara pada Desember 2022 hingga Januari 2023.
“Artinya tidak ada pengawasan terhadap tahapan yang sedang berjalan oleh para Teradu,” katanya.
Ahmad juga menyebut Ketua Bawaslu Provinsi Malut Masita Nawawi Gani (Teradu I) telah memberikan pernyataan yang bernada tidak pantas terkait salah satu calon DPD dapil Malut.
Menurut Ahmad, Masita mengancam akan memidanakan salah satu Calon DPD lantaran nama Masita dicatut sebagai tim sukses dari calon tersebut.
“Ancaman tersebut disampaikan Teradu I tanpa penelusuran lebih lanjut dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Ancaman ini juga telah dimuat oleh beberapa media lokal,” katanya.
Selain itu, Ahmad juga menyebut Anggota Bawaslu Provinsi Malut Fahrul Abdul Muid (Teradu II) telah memberikan keterangan yang bersifat kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Taliabu.
“Kesimpulan yang termuat di beberapa media lokal ini disampaikan Teradu II sebelum ada tindak lanjut dari Bawaslu Provinsi Malut atas dugaan pelanggaran tersebut,” ungkapnya.
Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Malut unsur masyarakat Iwan Hi. Kader yang menjadi Anggota Majelis.
Jawaban Teradu
Teradu II Fahrul Abdul Muid membantah tudingan Pengadu. Ia menegaskan, Bawaslu Provinsi Malut selalu melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.
Fahrul mengatakan, proses pengawasan tersebut tidak harus dilakukan oleh Ketua ataupun Anggota Bawaslu Provinsi Malut, melainkan juga dilakukan oleh segenap jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Malut.
Kendati demikian, ia mengakui memang seluruh Teradu tidak menghadiri kegiatan tahapan yang terkait pencalonan DPD pada medio Desember 2022 – Januari 2023.
“Karena berbarengan dengan beberapa kegiatan yang diadakan Bawaslu RI,” katanya.
Selanjutnya, Fahrul juga membantah telah memberikan pernyataan yang bernada kesimpulan kepada media massa.
Menurut Fahrul, ia hanya menanggapi pertanyaan yang dilontarkan seorang wartawan yang berasal dari media lokal melalui percakapan di WhatsApp.
Fahrul mengungkapkan, jawaban yang ia sampaikan pun normatif dan tidak mengandung kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Bupati Taliabu.
“Saya hanya menjelaskan tentang definisi kampanye dan periode masa kampanye,” kata Fahrul.
Hal senanda disampaikan oleh Teradu I Masita Nawawi Gani. Ia menolak disebut pernah melontarkan ancaman pidana kepada salah satu calon DPD yang diduga mencatut namanya sebagai tim sukses.
Kepada Majelis, Masita mengungkapkan bahwa dirinya hanya menanggapi informasi dugaan pencatutan namanya sebagai tim sukses salah satu calon DPD dapil Maluku Utara melalui siaran pers yang dipublikasikan di laman resmi Bawaslu Provinsi Malut.
“Dalam siaran pers itu saya hanya mengimbau semua calon untuk berhati-hati dalam memasukkan nama tim sukses karena ada aturan dan konsekuensi pidana,” katanya.
Ia menambahkan, siaran pers di laman Bawaslu Provinsi Malut itu selanjutnya dikutip oleh beberapa media lokal. Namun, isi berita dari media-media tersebut, katanya, justru berbeda dengan siaran pers yang ada dalam laman resmi Bawaslu Provinsi Malut.
“Saya belum pernah mengirimkan hak jawab atas kekeliruan isi berita tersebut,” ungkap Masita. [Humas DKPP]