Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2021 pada Selasa (1/3/2021).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Sukri yang memberikan kuasa kepada Akhmadi dan Sarwadi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, yaitu Adi Purmanto, Deni Hartawan, dan Muhidin selaku Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan para Teradu berencana melaporkan Pengadu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan terlibat politik praktis dan netralitas ASN. Pengadu merupakan dosen yang berstatus sebagai ASN.
Rencana itu disampaikan Teradu kepada media massa sebelum dilaksanakan rapat pleno terkait hasil kajian pemeriksaan dugaan pelanggaran. Teradu juga diduga tidak jujur soal klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait rencana melaporkan Pengadu ke KASN.
Pengadu diketahui ikut dalam penjaringan Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara di Partai Gerindra dan Golkar berpasangan dengan Syarifuddin. Pengadu berprofesi sebagai ASN dosen di Universitas Negeri Mataram.
“Pengadu dilaporkan para Teradu ke KASN dengan tuduhan terlibat politik praktis, melanggar netralitas, dan melanggar kode etik serta perilaku ASN,” ungkap kuasa Pengadu, Sarwadi.
Kuasa Pengadu menambahkan Teradu telah mengumbar isi kesimpulan atau rekomendasi kepada media massa sebelum ditetapkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Pengadu.
Selain itu, Pengadu menegaskan pihak-pihak yang disebutkan Teradu I di media massa dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran dengan tegas membantah telah memenuhi pemanggilan Bawaslu Kabupaten Lombok Utara.
“Dengan demikian Teradu telah menyampaikan informasi tidak jujur kepada publik karenanya telah melakukan kebohongan publik dan melanggar sumpah atau janji jabatan,” tegasnya.
Prinsipal Pengadu, Muhammad Sukri menegaskan tidak pernah melanggar netralitas, kode etik, maupun perilaku sebagai ASN. Hal itu dirinya merupakan salah satu Bakal Calon Wakil Bupati Lombok Utara yang akan maju dalam pilkada.
“Teradu harusnya paham mana ASN yang melanggar netralitas dan ASN yang memajukan dirinya sebagai bakal calon. Dasar hukum apa yang dipakai jika saya melanggar netralitas, padahal saya sendiri adalah bakal calon,” tegas Muhammad Sukri.
Teradu I sampai III dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam persidangan. Teradu menegaskan tidak pernah menghalang-halangi hak konstitusional Pengadu untuk maju dalam pilkada.
Namun Pengadu selaku ASN terikat pada sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketika berniat maju dalam pilkada. Termasuk surat izin dari atasan dan surat pengunduran diri sebagai ASN.
“Perbuatan yang dilakukan oleh Pengadu telah patut diduga melanggar netralitas sebagai ASN, sehingga Bawaslu Kabupaten Lombok Utara menyampaikan rekomendasi kepada KASN,” ungkap Teradu I.
Teradu juga membantah telah membocorkan isi kesimpulan atau rekomendasi untuk KASN kepada media massa, Lombok Pos dan Radar Lombok. Menurutnya, berita yang ditulis merupakan perspektif media tersebut dari hasil wawancara dengan Teradu I.
“Kami juga membantah telah bersikap diskriminatif dan tidak adil yang hanya mengundang satu kali Pengadu dalam proses klarifikasi. Klarifikasi kepada Pengadu maupun pihak lainnya telah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Ida Budhiati dengan anggota terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yaitu Dr. Syafruddin (unsur Masyarakat), Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi (unsur Bawaslu Provinsi), dan Agus Hilman, M.Si (unsur KPU Provinsi). (Humas DKPP).