Tarakan, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 61-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (2/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Sulaiman. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, beserta dua anggotanya yaitu, Johnson dan A Muh Saifullah.
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar KEPP karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Walikota Nomor Urut 1 dalam Pilkada Kota Tarakan Tahun 2024.
Sulaiman menyebutkan bahwa para teradu melakukan pembiaran terhadap paslon yang diduga melakukan pembagian uang kepada tamu undangan dalam acara peringatan ulang tahun di salah satu hotel di Kota Tarakan.
“Saya menilai tindakan Bawaslu Kota Tarakan tidaklah profesional dan terkesan seperti ada pembiaran atau keberpihakan dalam menangani laporan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, yang mewakili para teradu membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menegaskan, pihaknya telah menangani laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Riswanto menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari pelapor, membahas laporan bersama Sentra Gakkumdu serta melakukan klarifikasi terhadap semua pihak.
“Kami telah melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, saksi, serta terlapor, dan melakukan pembahasan dalam Sentra Gakkumdu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan,” terang Riswanto.
Dalam pembahasan tersebut, ia melanjutkan, Sentra Gakkumdu menetapkan adanya dugaan pelanggaran terhadap pasal 187A ayat (1) UU Pilkada terkait larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Bawaslu Kota Tarakan akhirnya melakukan klarifikasi dan ditemukan fakta di lapangan, bahwa pembagian uang tersebut merupakan bagian dari tradisi “saweran” yang umum terjadi. Tidak ditemukan ajakan memilih baik penyampaian visi misi atau kampanye.
“Yang bersangkutan masih menggunakan pakaian atau atribut kampanye karena ia hadir setelah kegiatan kampanye resmi di lokasi lain dan tidak sempat berganti pakaian,”jelasnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara antara lain, Mumaddadah (unsur masyarkat), Agung Firmansyah (unsur KPU), dan Yakobus Malyantor Iskandar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]