Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Bawaslu Kota Surabaya dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Jumat (24/5/2019).
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya, yaitu Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliya Al Ariel, Usman, Muhammad Agil Akbar dan Hidayat. Kelima Teradu ini diadukan oleh Whisnus Sakti Buana melalui kuasa hukumnya, Anas Karno.
Pengadu menganggap para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya Surat Rekomendasi nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV2019 yang diterbitkan pada 21 April 2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut rekomendasi di atas sudah melebih kewenangan Bawaslu Kota Surabaya karena dikeluarkan saat proses rekapitulasi masih berlangsung di PPK se-Kota Surabaya. Sebelumnya, menurut Pengadu, para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya telah menolak laporan sejumlah partai politik yang menduga adanya penggelembungan, pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 di hampir seluruh TPS di Kota Surabaya. Namun, para Teradu justru mengubah keputusannya dengan merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di TPS. Hal ini membuat Pengadu menduga adanya keberpihakan para Teradu pada partai politik tertentu.
Pengadu menyertakan bukti berupa screenshot pesan singkat yang terdapat dalam grup Whatsapp yang menunjukkan bahwa Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo dan Anggota Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar mengkonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan relawan Fandi Utomo untuk memenangkan Fandi Utomo dalam Pileg 2019.
“Di dalam grup Whatsapp tersebut, Muhammad Agil Akbar menjadi admin grup. Di dalam Whatsapp tersebut secara terang dan terbukti, Muhammad Agil Akbar memerintahkan anggota Panwascam Lakarsantri Herry Kuswanto untuk mengagendakan kegiatan konsolidasi antara relawan dan Fandi Utomo dan merencanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memenangkan Fandi Utomo dalam Pileg 2019 dan persiapan Pemilihan Walikota Surabaya 2020,” urai Pengadu.
Dalam sidang ini, Hadi Margo selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya dan Teradu I membenarkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah menerima laporan secara tertulis dari sejumlah partai politik terkait kesalahan penghitungan suara dalam Pemilu 2019. Partai tersebut yaitu PKB, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS. Namun, ia membantah melakukan percakapan di group Whatsapp sebagaimana yang ditudingkan Pengadu karena nomor ponsel miliknya tidak terdapat dalam group tersebut.
Selain itu, Hadi juga menyebut nomor ponsel yang terdapat dalam group Whatsapp itu memang milik Muhammad Agil. Hanya saja, tambahnya, nomor tersebut telah dinon-aktifkan sejak September 2018 silam sehingga menduga bahwa nomor tersebut telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dan menurut Teradu, semua dalil yang diajdukan Pengadu pada poin 6 tidak berdasar dan kesannya mencari-cari kesalahan terhadap Teradu 4 (Muhammad Agil),” tegas Hadi.
Oleh karenanya, Hadi dan para Teradu lainnya pun berharap agar majelis menolak seluruh pengaduan yang diajukan Pengadu dalam perkara ini dan juga merehabilitasi nama baik mereka semua. [wildan]