Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 232-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat, (14/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Aermadepa yang mengadukan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dan dua anggotanya, Eka Rianto dan Ilham Eka Putra. Selain itu, pengadu juga melaporkan Agustin Melta (Pejabat PPID Bawaslu Kota Solok) dan Rita Nofrianti (Staf PPID Bawaslu Kota Solok).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Solok nomor urut 2. Laporan tersebut terkait dugaan kampanye yang melibatkan pengumpulan massa di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 28 September 2024 pukul 10.30–12.00 WIB.
“Ada undangan dari screenshot grup WhatsApp yang menghadirkan para petugas harian lepas. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ASN dan calon wali kota yang menjanjikan kenaikan gaji dan THR jika terpilih pada Pilkada 2024,” ungkap pengadu.
Padang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 232-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat, (14/3/2025).
Perkara ini diadukan oleh Aermadepa yang mengadukan Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, dan dua anggotanya, yaitu: Eka Rianto dan Ilham Eka Putra.
Selain itu, pengadu juga melaporkan pejabat PPID Bawaslu Kota Solok, Agustin Melta, dan staf PPID Bawaslu Kota Solok, Rita Nofrianti.
Pengadu mendalilkan para teradu tidak profesional dan tidak memberikan kepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Solok nomor urut 2.
Laporan tersebut terkait dugaan kampanye yang melibatkan pengumpulan massa di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, pada 28 September 2024 pukul 10.30–12.00 WIB.
“Ada undangan dari screenshot grup WhatsApp yang menghadirkan para petugas harian lepas. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh ASN dan calon wali kota yang menjanjikan kenaikan gaji dan THR jika terpilih pada Pilkada 2024,” ungkap pengadu.
Menurut pengadu, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah kota Solok serta tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Namun, laporan dihentikan dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
Selain itu, pengadu juga meminta salinan kajian dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pembahasan Sentra Gakkumdu kepada PPID, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan.
Pengadu menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, karena laporan tersebut telah diputuskan sehingga seharusnya tidak bersifat rahasia.
“Laporan saya sudah diputus, seharusnya informasi tersebut tidak bersifat rahasia lagi,” kata pengadu.
Setelah permohonan informasi ditolak, pengadu mengajukan keberatan kepada PPID dan menerima Bukti Keberatan Informasi Publik. Namun, PPID Bawaslu Kota Solok tetap menolak dengan alasan informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
Tidak hanya itu, pengadu juga melaporkan kegiatan Randai oleh tim paslon nomor urut 2 di Simpang Surya pada 27 Oktober 2024, yang diduga tidak dilengkapi STTP kampanye.
Menurut pengadu, laporannya sudah dilengkapi dengan bukti video dan keterangan dari dua saksi. Namun, laporan ini juga dihentikan dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu dengan alasan tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin (teradu I) membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu kepadanya.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Solok telah menerima dan menindaklanjuti laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk laporan yang disampaikan oleh pengadu dalam perkara ini.
Menurut Rafiqul, Bawaslu Kota Solok telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN terkait.
Rafiqul juga menjelaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Solok telah menerima dan menindaklanjuti permintaan informasi yang disampaikan oleh pengadu.
Sementara, Anggota Bawaslu Kota Solok, Ilham Eka Putra (teradu III), menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan oleh pengadu telah ditindaklanjuti oleh para teradu dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu Kota Solok.
“Setelah rapat pembahasan kedua Sentra Gakkumdu, Bawaslu Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno pada 10 Oktober 2024 dengan hasil bahwa laporan tersebut disepakati tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelas Ilham.
Terkait permintaan kajian dan berita acara kepada PPID, Agustin Melta (teradu IV) menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, permintaan informasi salinan kajian dugaan pelanggaran dan berita acara rapat pembahasan Sentra Gakkumdu memuat data pelapor, terlapor, dan saksi, sehingga informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.
“Informasi yang diminta pengadu diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019,” jelas Agustin.
Menurut teradu IV, PPID Bawaslu Kota Solok telah menyampaikan pemberitahuan tertulis dan keputusan PPID tentang penolakan permintaan informasi kepada pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa penolakan pengajuan keberatan informasi oleh pengadu telah diterima dan PPID melakukan rapat pleno dengan tim pengembangan.
“PPID Bawaslu Kota Solok memberikan tanggapan atas keberatan informasi tersebut bahwa permohonan pengadu jika diberikan dapat membuka identitas data pribadi seseorang yang dilindungi,” tegasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, yang didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat: Hardi Putra Wirman (unsur masyarakat), Ory Sativa Syakban (unsur KPU), dan Muhammad Khadafi (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]