Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 50-PKE-DKPP/III/2024 pada Kamis (30/5/2024).
Perkara ini diadukan oleh Londa Simbala. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Kotamobogu Arie Setiawan Mokodompit (Teradu I), Ketua Bawaslu Kota Kotamobogu Yunita Mokodompit (Teradu II), dan Staf Bawaslu Kota Kotamobogu Egin Dranata Otampi (Teradu III).
Para Teradu didalilkan melanggar KEPP karena lalai dalam memproses laporan dugaan kecurangan pada pemilu tahun 2024. Dugaan kecurangan ini terkait dengan adanya pemilih yang memilih dua kali pada Pemilu 2024.
“Para Teradu seperti mengulur-ulur laporan tersebut karena meminta bukti yang tidak mungkin didapatkan yaitu berupa daftar hadir yang sudah tersimpan di dalam kotak suara,” kata Londa.
Para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Anggota Bawaslu Kota Kotamobogu Arie Setiawan Mokodompit menyatakan, pihaknya tidak mengabaikan laporan terkait dugaan kecurangan sebagaimana yang disebutkan Pengadu.
Arie sudah mau menerima dengan baik laporan tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya bahkan telah menawarkan pelapor apakah ingin merubah isi laporan sebelumnya.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan belum lengkap secara materil, sehingga dibutuhkan bukti tambahan berupa daftar hadir,” ujar Arie
Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara terdiri dari Viktory Nicodemus Joufree Rotty (unsur Masyarakat), Lanny Anggriany Ointu (unsur KPU), dan Ardiles M. R. Mewoh (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]