Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 pada Rabu (13/3/2024).
Perkara ini diadukan oleh Habiburokhman selaku Wakil Ketua TKN Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 2 yang memberikan kuasa kepada Munatshir Mustaman, Raka Gani Pissani, Dolfie Rompas, dkk.
Ia mengadukan Christian Nelson Pangkey, Widya Rastika Wulan, dan Dimas Triyanto Putro (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Jakarta Pusat) sebagai Teradu I sampai III.
Para Teradu didalilkan telah mengabaikan Bawaslu RI dengan memanggil Cawapres Gibran Rakabuming Raka untuk klarifikasi pelanggaraan pembagian susu di acara Car Free Day (CFD). Padahal sebelumnya Bawaslu RI telah menyatakan kegiatan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu.
“Para Teradu telah tidak profesional dan tidak taat aturan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Bahkan terkesan memaksakan kehendaknya terkait khusus dengan permasalahan Cawapres Gibran Rakabuming Raka,” ungkap Dolfie Rompas.
Kuasa Pengadu mengungkapkan setidaknya dua surat undangan klarifikasi nomor 061 pada tanggal 29 Desember 2023 dan nomor 001 tanggal 2 Januari 2024. Namun pada surat pertama terdapat kekeliruan dimana Cawapres Gibran Rakabuming Raka diminta hadir pada tanggal 2 Januari 2023.
“Kegiatan itu (pembagian susu oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka) telah diperiksa Bawaslu RI dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga bukan pelanggaran pemilu,” sambungnya.
Ketiga Teradu dinilai tidak sejalan serta telah mengabaikan hasil pemeriksaan dan kajian Bawaslu RI. Para Teradu telah melampaui kewenangannya yang tetap memproses dan melanjutkan laporan terkait Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu I (Christian Nelson Pangkey) mengungkapkan surat pemanggilan klarifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui proses yang panjang dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP Jakarta Pusat, hingga Polres Jakarta Pusat selaku Tim Kerja CFD. Diperoleh informasi/temuan jika tidak ada permohonan izin untuk acara Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kami melakukan pleno untuk penentuan status temuan tersebut hingga tiga kali. Semula suara bulat menaikan status menjadi temuan, hingga tersisa menjadi tiga orang yang setuju yakni Teradu I, II, dan III,” tegasnya.
Bawaslu Jakarta Pusat melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait acara pembagian susu di CFD oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut Teradu I, hal tersebut dilakukan penuh kehati-hatian dan komprehensif terhadap persoalan yang ada.
Terkait kekeliruan tanggal pada surat pemanggilan pertama, Teradu (Widya Rastika Wulan) menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan legitimasi proses klarifikasi untuk menemukan kebenaran materiil dugaan pelanggaran.
Kesalahan penulisan tahun pada undangan klarifikasi tertanggal 29 Desember 2023, merupakan kesalahan teknis redaksional dari Teradu I sebagai penandatangan terbitnya surat tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DKI Jakarta, antara lain Fahmi Zikrillah (unsur KPU), Rini Rianti Andriani (unsur Bawaslu), dan Robby Robert Repi (unsur Masyarakat). (Humas DKPP)