Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa perkara nomor 318/DKPP-PKE-VII/2018 dengan Teradu Ari Nurwanto, Syainul Irwan, dan Lailatus Sururiyah, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Binjai, Rabu (3/1). Mereka diadukan oleh Samsul Bahri Pane, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa.
Pemeriksaan diselenggarakan melalui video conference di Mabes Polri di Jakarta dan Polda Provinsi Sumut. Ketua majelis sidang anggota DKPP Dr. Ida Budhiati. Anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov Sumut yakni Saut Hamonangan Sirait (unsur masyarakat), dan Agus Salim (unsur KPU).
Dalam sidang pemeriksaan tersebut, Pengadu menuduh Bawaslu beserta jajarannya tidak memahami Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu secara mendalam terkait dengan Kampanye. Hal itu dilatarbelakangi dari peristiwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai pada tanggal 8 November 2018 oleh Bawaslu Kota Binjai beserta Panwas Kecamatan, PPL dan Satpol PP.
Menurutnya, Bawaslu Kota Binjai bertindak sangat arogan, karena tidak dapat memilah dan memilih APK mana yang melanggar aturan atau APK mana yang tidak melanggar aturan, sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018, serta Peraturan BAWASLU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Lebih jauh diungkapkan bahwa ketidakpahaman Bawaslu Kota Binjai dan jajarannya mengakibatkan Alat Peraga Kampanye (APK) dari masing-masing Calon Legislatif Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai yang dipasang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, diturunkan dan dirusak oleh Bawaslu Kota Binjai.
“Sepengetahuan kami bahwa Bawaslu Kota Binjai dalam melakukan penertiban APK tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye. Dalam hal pemberian sanksi terhadap pelanggaran administrasi, seharusnya Bawaslu Kota Binjai terlebih dahulu mendata, memproses dan memberi peringatan kepada Partai Politik yang melanggar aturan, apabila tidak ditindaklanjuti oleh partai politik, Bawaslu memberikan Rekomendasi terhadap sanksi pelanggaran administrasi kepada instansi terkait. (Pasal 26 Angka (1) Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018),” kata Samsul saat membacakan dalil aduannya.
Lebih lanjut dijelaskan Pengadu bahwa tindakan arogansi dan ketidakpahaman Bawaslu Kota Binjai dalam menertibkan APK tersebut, telah mengakibatkan kerugian moril dan materil serta mengganggu tahapan kampanye yang sedang berlangsung. Menimbulkan keresahan bagi para Calon Legislatif DPC PKB Kota Binjai untuk memasang APK lagi, karena tidak mendapat kepastian hukum.
Terhadap dalil aduan tersebut, Pengadu I, Ari Nurwanto membantahnya. Menurutnya, dalam Penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Binjai, Bawaslu Kota Binjai hanya mendampingi dan sudah sesuai dengan Prosedur dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sesuai pada Point (3) bukti terlampir, dan sesuai dengan Surat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara Nomor 0103/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/11/2018 pada tanggal 01 November 2018 perihal Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 kepada Ketua Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Utara. Melakukan Sosialisasi, Penertiban Surat Rekomendasi dan Rapat Koordinasi sebelum melakukan Penertiban APK pada tanggal 8 November 2018.
Selanjutnya, Syainul Irwan,Teradu II dalam jawaban menjelaskan kepada majelis sidang bahwa ia tidak mengetahui sama sekali terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Binjai yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Binjai beserta Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Satpol PP Kota Binjai pada tanggal 08 November 2018 serta tidak berada di Kota Binjai pada saat dilakukannya penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut. Hal senada dituturkan pula oleh Lailatus Sururiyah,Teradu III. “Saya tidak tahu ada instruksi,” jelas Lailatus.
Sidang pemeriksaan terhadap perkara ini, selengkapnya dapat dilihat di fanpage DKPP dengan link sebagai berikut https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/461656171032406/ (Irmawanti)