Manado, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Jumat (4/8/2023).
Perkara ini diadukan oleh Adri Fernando Roleh yang mengadukan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kepulauan SITARO), yaitu Adri Fernando Roleh. Pengadu mengadukan Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai III.
Dalam pokok aduannya, Adri menyebut para Teradu bekerja tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan karena telah mengeluarkan surat dan manyatakan Adri tidak lagi memenuhi syarat sebagai peneyelenggara pemilu serta menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Menurutnya, unsur tidak lagi memenuhi syarat itu hanya dapat diterapkan pada saat Panwascam tidak melakukan tugas lebih dari tiga bulan, meninggal dunia, dan sakit berat.
“Saya bekerja dan aktif melaksanakan pengawasan, dan saya pun dalam keadaan sehat,” ungkap Adri.
Sementara itu, seluruh Teradu membantah telah bekerja tidak profesional dan beranggapan telah bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di Bawaslu.
Namun, Fidel (Teradu I), mewakili para Teradu, menyatakan memang benar telah mengeluarkan surat yang menyatakan Adri Fernando Roleh (Pengadu) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam Tagulandang Utara.
“Kami memutuskan itu berdasarkan temuan yang menyebutkan bahwa Pengadu tidak berdomisili di Kab. Kepulauan Sitaro, melainkan beralamat di Kota Manado,” tegas Fidel.
Ia menegaskan, keputusan yang diambil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro telah melalui rapat pleno dan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Ayat 1 tentang Pemilu dan berdasarkan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2019 serta mengerucut pada pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pemilihan umum kecamatan.
“Kami memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemeberhentian dari keanggotaan Panwascam Tangulandang Utara dan segera melakukan PAW,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Selawesi Utara yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Viktory Nicodemus Joufree Rotty (unsur masyarakat), Salman Saelangi (unsur KPU) dan Donny Rumagit (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]