Semarang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (15/5/2025).
Perkara ini diadukan oleh Edi Iswadi yang memberikan kuasa kepada Aksin dan Azam Prasojo Kadar.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir (teradu I), serta empat anggotanya yaitu Badruzaman (teradu II), Eka Rohmawati (teradu III), Nurul Ichwan (teradu IV), dan Imam Khamdani (teradu V).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan, serta dinilai melakukan kesalahan administratif dalam publikasi dan pemberitahuan status laporan.
Para teradu juga disebut memberikan penjelasan hukum yang tidak jelas dan tidak relevan, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
Kuasa pengadu, Azam Prasojo Kadar, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh petahana Kepala Daerah Kabupaten Kebumen yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat.
Hal ini, menurut Azam, bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang petahana melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Azam menyebut pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024, sementara penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024. Menurutnya, mutasi tersebut tidak disertai persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Petahana Kepala Daerah Kabupaten Kebumen telah melakukan tindakan yang memiliki implikasi hukum,” ujar Azam.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen pada 20 November 2024 dan telah diterima dengan bukti penyampaian laporan.
Namun dua hari kemudian, ungkap Azam, Bawaslu Kabupaten Kebumen mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan untuk perbaikan laporan tanpa menjelaskan secara spesifik kekurangan alat bukti dan tanpa memberikan pemberitahuan secara langsung kepada pelapor.
“Laporan kami telah mencantumkan bukti tertulis, saksi, serta petunjuk bukti. Tapi pelapor tidak memahami kekurangan bukti yang dimaksud, sehingga tidak dapat melengkapinya,” ujar Azam.
Jawaban Teradu
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor, dan hasilnya dibahas dalam rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat, laporan tersebut dinilai belum memenuhi syarat formal dan/atau material.
Amin menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 kepada pelapor dan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi bukti, namun perbaikan laporan tidak diterima hingga batas waktu berakhir.
“Status laporan yang tidak diregistrasi telah disampaikan kepada istri pelapor di rumahnya dan juga diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen,” kata Amin.
Meski demikian, Amin menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tetap melakukan penelusuran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Ia mengungkapkan bahwa bukti utama yang disebut pelapor adalah Surat Keputusan Bupati Kebumen Nomor 800.1.3.3/09/KEP/2024 tanggal 30 Maret 2024 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Administrator. Namun, menurut hasil penelusuran, surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 mengenai pembatalan pengangkatan tersebut.
Selanjutnya, laporan hasil pengawasan tersebut dibawa ke rapat pleno Bawaslu pada 3 Desember 2024, dan diputuskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.
Ia juga menambahkan bahwa terkait bukti yang disampaikan pelapor, mengenai screenshot berita di laman Kecamatan Adimulyo berjudul “Buka Bersama dan Lepas Sambut Sekcam Adimulyo” tanggal 28 Maret 2024 tidak dapat dijadikan bukti terjadinya mutasi pejabat pada 22 Maret 2024.
Amin kembali menegaskan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi oleh tiga Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Tengah yakni Lita Tyesta Addy Listya Wardhani (unsur masyarakat), Muhammad Amin (unsur Bawaslu), dan Muslim Aisha (unsur KPU). (Humas DKPP)