Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 117-PKE-DKPP/III/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bandung, Kamis (17/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Bayu Baptistuta Ginting. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi, beserta empat anggotanya, yaitu Rizal Fuad M., Ade Permana, Ahmad Safei, dan Adnan Maushufi.
Bayu Baptistuta Ginting mendalilkan para teradu tidak menyampaikan status laporan yang disampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Karawang terkait dugaan aktivitas kampanye oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 1 pada masa tenang kampanye Pilkada 2024.
“Hingga saya lapor ke DKPP, para teradu abai dan tidak memberikan status laporan tersebut,” kata Bayu.
Dalam sidang ini, Bayu menyampaikan bahwa terdapat aktvitas kampanye di media sosial yang mengajak masyarakat untuk memilih paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 1 pada masa tenang Pilkada 2024.
“Pada postingan juga diketahui bahwa repost tersebut memuat ucapan memasuki masa tenang,” ungkapnya.
Dalil Bayu dibantah oleh para teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Bayu.
Menurut Engkus, terdapat dua laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Karawang dari Bayu pada 25 November 2024. Setelah dikaji, kata Engkus, laporan yang teregistrasi dengan Nomor 031/PL/PB/KAB/13.19/XI/2024 dan Nomor: 032/PL/PB/KAB/XI/2024 dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil pada rapat pleno yang diadakan 27 November 2024.
Sehari berselang, laporan tersebut dibahas dalam pembahasan Sentra Gakkumdu dengan kesimpulan akan ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Dan akan dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan pihak terkait,” kata Engkus.
Namun, Sentra Gakkumdu memutuskan bahwa laporan ini tidak dapat dilanjutkan setelah klarifikasi dilakukan. Menurut Engkus, unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu menilai perkara ini membutuhkan saksi tambahan agar dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Unsur kepolisian dan kejaksaan membutuhkan keterangan lain yang menjelaskan fakta, akan tetapi pengadu tidak dapat menghadirkan saksi fakta tambahan,” jelas Engkus.
Bawaslu Kabupaten Karawang pun mengumumkan status laporan a quo pada papan pengumuman Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karawang pada 2 Desember 2024. Engkus menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan status laporan ini kepada Bayu melalui WhatsApp.
“Pengadu menggunakan timer default (dalam akun WhatsApp-nya) untuk pesan sementara. Pesan baru akan hilang dalam 24 jam,” katanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jabar, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Nuryamah (unsur Bawaslu), dan Hedi Ardia (unsur KPU). [Humas DKPP]