Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 124-PKE-DKPP/IV/2024. Sidang dilakukan secara hibrida di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari, dan Kantor DKPP, Jum’at (11/7/2025)
Perkara ini diadukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Nomor Urut 2 pada Pilkada 2024, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada. Mereka memberikan kuasa kepada Jordan Jonarto, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, beserta dua anggotanya yaitu: Jhon Philip Kiruwa, dan Abdul Malik Furu.
Para Teradu didalilkan melanggar prinsip – prinsip pemilu, karena lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengawas dengan tidak menindaklanjuti laporan pengadu atas pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana maupun Pasangan Calon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Calon Bupati Kaimana Tahun 2024 Nomor Urut 1, Hasan Achmad, diduga menggunakan KTP yang tidak sah saat mendaftarkan diri sebagai calon bupati Kaimana, Hal ini terungkap karena Hasan dan Ratna Gunawati Hasan (Istri) menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Lettu Idrus, padahal nama Hasan dan Istri tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut.
Merasa ada kejanggalan, Tim Paslon Nomor Urut 2 berinisiatif membuka Cek DPT Online, dan ternyata alamat domisili Hasan berada di Cileunyi, Bandung.
Hal ini diperkuat dengan data yang ditemukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Pusat yang memuat info kalau saat ini Hasan masih berstatus alamat di Kecamatan Cileunyi, Bandung.
Pengadu kemudian menyampaikan laporan atas adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh Hasan kepada para teradu. Namun para teradu dinilai tidak bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan tersebut.
“Para teradu tidak menindaklanjuti laporan-laporan yang kami sampaikan, dan tidak bersikap profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu maupun undang-undang Pilkada. Malah sebaliknya, para teradu menerima pelanggaran administrasi dan tidak memverifikasi lebih dalam atas laporan yang kami sampaikan” Kata Jordan.
Jawaban Teradu
Menurut para teradu, para pengadu tidak pernah menyampaikan aduan ataupun laporan dugaan pelanggaran kepada para teradu dari masa kampanye sampai dengan proses pemilihan berlangsung.
Para Pengadu, kata para teradu, hanya menyampaikan permohonan sengketa mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.
Permohonan sengketa yang dimaksud, terkait pengadu yang merasa dirugikan karena KPU Kabupaten Kaimana menetapkan dua Pasangan Calon Bupati Kabupaten Kaimana. Padahal, Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 1 Hasan Achmad diduga mendaftar menggunakan KTP- El yang berdomisili di Kabupaten Kaimana namun sudah tidak aktif lagi.
“Kami telah mengkaji serta memeriksa semua kelengkapan berkas dan menyampaikan berita acara verifikasi permohonan penyelesaian sengketa pemilihan, kepada pengadu agar melengkapi kekurangan berkas berupa objek sengketa” terang Siti Nurliah.
Para teradu mengaku telah membuat kajian atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang di anggap tidak sah oleh para pengadu. Hasilnya laporan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena atas bukti yang diminta saat diverifikasi, para pengadu tidak dapat menunjukkan bukti terkait KTP lain yang berlamatkan selain KTP Kaimana.
“Pihak pengadu tidak bisa menghadirkan bukti yang bersumber dari Disdukcapil Bandung yang menyatakan bahwa terlapor merupakan warga Bandung. Dan pengadu tidak bisa menunjukkan bukti KTP yang lain, selain KTP kaimana” .
Terkait pencoblosan yang dilakukan Hasan dan Ratna, menurut para teradu, keduanya memang tidak terdaftar dalam DPT TPS 15 Lettu Idrus. Akan tetapi, hal tersebut dinilai tidak dapat dipermasalahkan karena berdasarkan Pasal 1 angka 22 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat (KTP), dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
“Dalam hal pemilih yang tidak memiliki keterangan pindah memilih, pemilih tersebut tercatat sebagai pemilih tambahan di tempat domisilihnya, pemilih tersebut memberikan hak pilihnya menggunakan KTP-el, dan ketentuan-ketentuan diperkuat pada Surat Edaran KPU Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tertanggal 26 November 2024” Ujar Chandra (Pihak Terkait KPU Kaimana)
Sebagai Informasi, sejumlah pihak hadir dalam sidang pemeriksaan ini, antara lain Nobertus, Nurlaila Muhammad (Anggota Bawaslu Papua Barat) Chandra Kirana, Abdul Haji Kastela, Julfa Nurul Hidayati, Abraham Lucas Marlessy, dan Yan Putranubun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaimana), dan Saksi dari teradu Patahudin dan Frengki Kambesu.
Sidang dipimpin Muhammad Tio Aliansyah. Didampingi Tim Pemeriksa Daerah yaitu Majelis Eduard Kuway (Unsur Maysarakat), Endang Wulansari (Unsur KPU), dan Menahen Sabarofek (Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)