Bandung, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 160-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Dadan Jaenudin yang memberikan kuasa kepada Topan Prabowo dan Ali Bachtiar.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, beserta empat anggotanya, yaitu; Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara R.
Para teradu didalilkan telah melakukan pelanggaran KEPP karena tidak menindaklanjuti dan meregister permohonan sengketa pemilihan pada Pilkada Tahun 2024.
Topan Prabowo selaku kuasa dari pengadu, menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak meregistrasi permohonan sengketa dari paslon nomor urut 1 dan 2 tanpa alasan yang sah dan tidak mencermati pencalonan Ade Sugianto sebagai calon Bupati yang diduga melanggar batas dua periode jabatan.
“Laporan yang kami sampaikan tidak diindahkan. Kami melihat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu,” kata Topan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan pihaknya telah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dodi menerangkan bahwa keputusan untuk tidak meregistrasi permohonan sengketa pencalonan didasarkan pada ketidaklengkapan syarat materiel yaitu; tidak ada bukti kerugian langsung yang dialami pemohon sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
“Indikator utama syarat materiel tidak terpenuhi karena tidak ada objek sengketa yang memuat kerugian langsung bagi pemohon,” Dodi menerangkan.
Selanjutnya, terkait pencalonan Ade Sugianto, para teradu menyatakan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pengawasan seluruh tahapan pencalonan dan tidak menemukan pelanggaran administratif terkait batas dua periode.
Berdasarkan kajian, masa jabatan Ade Sugianto pada periode sebelumnya tidak dihitung penuh satu periode karena hanya berlangsung sekitar 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga tidak melanggar ketentuan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa isu dua periode, baru memperoleh tafsir hukum yang jelas setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, sedangkan tahapan pencalonan telah selesai jauh sebelumnya.
Oleh karena itu, menurutnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak dapat dianggap lalai atau melanggar ketentuan yang belum berlaku pada saat itu.
“Pada saat pencalonan berlangsung, belum ada putusan yang menyatakan H. Ade Sugianto menjabat dua periode penuh. Kami mempedomani regulasi yang ada, termasuk Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 sebagai panduan resmi,”ujar Dodi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain, Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hedi Ardia (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]