Ambon, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 91-PKE-DKPP/II/2025 secara hibrida di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh M. Hatta Hehanussa dan Stanley Salenussa yang memberikan kuasa kepada Henry S. Lusikooy. Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat, Salamun (teradu I), berikut dua anggotanya yaitu: Elroy Aulele dan Muslan Kalidupa (masing – masing sebagai teradu II dan III).
Para teradu diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2024. Pengadu menilai laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara layak oleh para teradu.
Pengadu menyebutkan bahwa para teradu menyatakan alat bukti tidak cukup, meski pengadu telah menyerahkan bukti video dan dokumen lainnya.
“Padahal sudah jelas kami melampirkan alat bukti berupa video rekaman pemberian uang beserta kartu nama terlapor untuk mempengaruhi pemilih,” ungkap Henry selaku kuasa dari Pengadu.
Muslan Kalidupa, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat yang mewakili para teradu, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu. Ia menyebutkan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam jawabannya ia menyampaikan, laporan yang dimaksud oleh pengadu telah ditindaklanjuti dan diregistrasi dengan nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/31.05/XII/2024.
Selanjutnya, pihaknya langsung melakukan verifikasi formil dan materiil serta dinyatakan memenuhi syarat dan ditindaklanjuti bersama Sentra Gakkumdu.
“Kami selanjutnya melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yaitu pelapor, terlapor, saksi, dan ahli guna klarifikasi dan penyusunan laporan hasil penyelidikan,” tutur Muslan.
Selanjutnya, ia menambahkan, setelah dilakukan proses klarifikasi, laporan tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain itu, Muslan menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat telah melakukan semua proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan indpendensi.
“Tidak ada satu pun unsur pidana yang terbukti, seperti unsur dengan sengaja, memberikan uang/materi sebgai imbalan, dan untuk mempengaruhi pemilih,” sambungnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Mauku antara lain, Bin Raudha Arif Hanoeboen (unsur masyarakat), Engelbertus Dumatubun (unsur KPU), dan Astuti Usman (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]